Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terminal Sritanjung Disarankan Jadi Terminal Bongkar Muat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

terminallBANYUWANGI – Meski kurang berfungsi secara maksimal, tapi beberapa terminal di Kota Gandrung tidak bisa beralih fungsi. Sebab, delapan terminal yang tersebar di beberapa kecamatan itu izin operasional sebagai terminal penumpang. Ada beberapa pihak yang mengusulkan agar sebagian lahan Terminal Sritanjung di fungsikan sebagai terminal bongkar-muat barang. Selain Banyuwangi belum memiliki terminal bongkar-muat, beberapa truk besar kini sedang marak bongkar-muat di pinggir jalan.

Selain digunakan terminal bongkar-muat, beberapa kalangan juga menyarankan sebagian lahan Terminal Sritanjung agar di fungsikan sebagai lokasi parkir truk. Jika Terminal Sritanjung bisa dimanfaatkan sebagai terminal bongkar-muat dan lokasi parkir truk besar, maka sumber pendapatan daerah akan bertambah. Saat ini, badan jalan sering digunakan sebagai tempat parkir truk besar. Seperti yang terjadi di Jalan Argopuro, Kelurahan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro.

Pada malam hari puluhan truk-truk besar berjejer parkir di lokasi itu. Pemerintah daerah sebenarnya sudah berencana memindahkan Terminal Sritanjung ke daerah sekitar Pelabuhan Ketapang. Pemerintah sudah memprogramkan membangun terminal terpadu di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), tapi belum terealisasi. Terkait rencana pembangunan terminal terpadu itu, negosiasi pemerintah daerah dan PT. KAI belum tuntas.

Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan sinyal positif terhadap rencana yang digagas Bupati Abdullah Azwar Anas itu. Kepala Dishubkominfo Banyuwangi, Suprayogi mengatakan, pengalihan fungsi Terminal Sritanjung menjadi terminal bongkar-muat tidak bisa dilakukan. Izin operasional Terminal Sritanjung di Kementerian Perhubungan RI adalah terminal penumpang. Jika ada aktivitas lain di Termi nal Sritanjung, maka harus mengajukan izin baru. Selama belum ada izin baru, kegiatan apa pun tidak bisa dilakukan selain kegiatan bongkar-muat penumpang. Apalagi, jika digunakan se bagai lahan parkir truk. (radar)