radarbanyuwangi.jawapos.com – Setelah lebih dari 40 hari, para keluarga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang tidak masuk dalam daftar manifes akhirnya mendapatkan kepastian.
Meski jenazahnya belum ditemukan, sejumlah pihak telah mengakui status para korban sebagai penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.
Kepastian itu didapat saat 19 keluarga korban KMP Tunu mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8) sore.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edi Hariyanto. Wakil rakyat akan terus mengawal supaya santunan bagi keluarga korban segera terealisasi.
”Kami juga akan mengawal penyaluran kompensasi tersebut sampai benar-benar disampaikan kepada keluarga korban,’’ tegas Michael.
Dari hasil dengar pendapat terungkap, setiap korban yang masuk daftar manifes telah mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari PT. Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta. PT Raputra Jaya sebagai operator kapal juga memberi tambahan santunan senilai Rp 20 juta bagi setiap korban. Dengan demikian, keluarga korban menerima sebesar Rp 145 juta.
Bagaimana dengan nasib 19 korban yang namanya tidak masuk daftar manifes? Pihak keluarga akhirnya mendapat jaminan dari ASDP dan KSOP Tanjung Wangi.
Kedua pihak bersedia memberikan surat yang menyatakan bahwa mereka adalah para penumpang yang ikut berlayar bersama KMP Tunu Pratama Jaya.
“ASDP siap memberikan (surat bukti) jika memang itu dibutuhkan bagi keluarga korban,’’ tegas General Manager PT ASDP Ketapang-Gilimanuk, Yannes Kurniawan saat hearing di DPRD.
Kepastian serupa disampaikan Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Tanjung Wangi, Widodo di hadapan seluruh peserta dengar pendapat. Mewakili pimpinan syahbandar, Widodo menyatakan KSOP siap mengeluarkan surat yang dibutuhkan keluarga korban.
Apalagi, surat tersebut digunakan untuk mengurus administrasi pencairan santunan dari Jasa Raharja. “Apa yang menjadi persyaratan kita akan bantu, kita siap bantu apa yang diperlukan,” tegasnya.
Sayangnya, pihak operator KMP Tunu Pratama Jaya terkesan enggan mengakui jika 19 korban tersebut tidak tercatat dalam daftar manifes kapal. Sebab, penambahan 19 penumpang akan berpengaruh pada proses hukum yang kini masih dijalani para stakeholder yang terlibat dalam tenggelamnya KMP Tunu.
”Yang menjadi persoalan, yang masuk daftar manifes resmi hanya 65 orang. Kalau kemudian 19 orang tambahan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), maka posisi kami sebagai pengusaha kapal, termasuk pihak KSOP, akan menjadi seolah-olah lalai dalam memberikan hak-hak mereka,” kata Wakil Kepala PT Raputra Jaya Delnov Nababan.
Hal itu membuat asumsi terkait carut- marutnya data manifes pada kasus tenggelamnya KMP Tunu semakin jelas. Ada dua versi yang digunakan untuk menghitung jumlah penumpang di KMP Tunu. Versi pertama, tercatat sesuai manifes, yaitu 65 orang terdiri dari 53 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK).
Page 2
Page 3
radarbanyuwangi.jawapos.com – Setelah lebih dari 40 hari, para keluarga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya yang tidak masuk dalam daftar manifes akhirnya mendapatkan kepastian.
Meski jenazahnya belum ditemukan, sejumlah pihak telah mengakui status para korban sebagai penumpang KMP Tunu Pratama Jaya.
Kepastian itu didapat saat 19 keluarga korban KMP Tunu mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (19/8) sore.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edi Hariyanto. Wakil rakyat akan terus mengawal supaya santunan bagi keluarga korban segera terealisasi.
”Kami juga akan mengawal penyaluran kompensasi tersebut sampai benar-benar disampaikan kepada keluarga korban,’’ tegas Michael.
Dari hasil dengar pendapat terungkap, setiap korban yang masuk daftar manifes telah mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari PT. Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra Rp 75 juta. PT Raputra Jaya sebagai operator kapal juga memberi tambahan santunan senilai Rp 20 juta bagi setiap korban. Dengan demikian, keluarga korban menerima sebesar Rp 145 juta.
Bagaimana dengan nasib 19 korban yang namanya tidak masuk daftar manifes? Pihak keluarga akhirnya mendapat jaminan dari ASDP dan KSOP Tanjung Wangi.
Kedua pihak bersedia memberikan surat yang menyatakan bahwa mereka adalah para penumpang yang ikut berlayar bersama KMP Tunu Pratama Jaya.
“ASDP siap memberikan (surat bukti) jika memang itu dibutuhkan bagi keluarga korban,’’ tegas General Manager PT ASDP Ketapang-Gilimanuk, Yannes Kurniawan saat hearing di DPRD.
Kepastian serupa disampaikan Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Tanjung Wangi, Widodo di hadapan seluruh peserta dengar pendapat. Mewakili pimpinan syahbandar, Widodo menyatakan KSOP siap mengeluarkan surat yang dibutuhkan keluarga korban.
Apalagi, surat tersebut digunakan untuk mengurus administrasi pencairan santunan dari Jasa Raharja. “Apa yang menjadi persyaratan kita akan bantu, kita siap bantu apa yang diperlukan,” tegasnya.
Sayangnya, pihak operator KMP Tunu Pratama Jaya terkesan enggan mengakui jika 19 korban tersebut tidak tercatat dalam daftar manifes kapal. Sebab, penambahan 19 penumpang akan berpengaruh pada proses hukum yang kini masih dijalani para stakeholder yang terlibat dalam tenggelamnya KMP Tunu.
”Yang menjadi persoalan, yang masuk daftar manifes resmi hanya 65 orang. Kalau kemudian 19 orang tambahan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), maka posisi kami sebagai pengusaha kapal, termasuk pihak KSOP, akan menjadi seolah-olah lalai dalam memberikan hak-hak mereka,” kata Wakil Kepala PT Raputra Jaya Delnov Nababan.
Hal itu membuat asumsi terkait carut- marutnya data manifes pada kasus tenggelamnya KMP Tunu semakin jelas. Ada dua versi yang digunakan untuk menghitung jumlah penumpang di KMP Tunu. Versi pertama, tercatat sesuai manifes, yaitu 65 orang terdiri dari 53 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK).