Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tiga Pengedar Pil Koplo Digaruk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil menangkap tiga kawanan yang diduga telah mengedarkan pil koplo jenis trihexyphenidyl, Sabtu malam (18/03). Dari tangannya, polisi berhasil menyita 960 butir pil koplo.

Untuk keperluan pemeriksaan, ketiga tersangka Brian Andre Widharma, 27, warga Dusun Tambakrejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo; M Yusuf Wahyudi Wijaya Putra, 22, asal Dusun Gumukrejo, Desa/Kecamatan Purwoharjo, dan M Firman Muzaki, 33, warga Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar diamankan di ruang tahanan polsek. “Para tersangka masih kita periksa,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.

Menurut Kapolsek Budi, ketiga tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda. Dua tersangka Brian dan Yusuf, diringkus di kamar kosnya di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo. Sedang Firman ditangkap di rumahnya. “Mereka kawanan yang mengedarkan pil koplo di wilayah Purwoharjo,” katanya.

Dari ketiga tersangka itu, jelas Budi, kali pertama yang ditangkap Brian dan Yusuf. Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya mengarah ke pelaku lain Firman. “Brian dan Yusuf kita tangkap Jumat malam (17/3), kalau Firman kita ringkus pada Sabtu pukul 12.30,” ujarnya.

Dari tangan ketiga tersangka itu, jelas Budi, anggota berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 960 butir pil koplo, uang tunai sebesar Rp 510 ribu, tiga buah kaleng plastik warna putih bekas tempat pil, dan satu ponsel merek Oppo. “Seluruh barang bukti kita amankan di polsek,” katanya.

Kapolsek Budi mengungkapkan, terungkapnya tiga kawanan pengedar pil koplo itu, bermula saat anggota Polsek Purwoharjo menggelar operasi pekat semeru. Dalam kegiatan itu, mereka memeriksa sejumlah tempat kos yang ada di Desa Purwoharjo. “Semua tempat kos kita periksa, identitas penghuni kita cek,” terangnya.

Saat memeriksa tempat kos di Dusun Krajan, Desa Purwoharjo, jelas Budi, ada dua penghuni kos yang mencurigakan. Keduanya warga wilayah Kecamatan Purwoharjo, tapi kos di Desa Purwoharjo. “Kamar kos kita geledah, ternyata ditemukan pil koplo,” jelasnya.

Untuk pemeriksaan, lanjut Budi, kedua penghuni itu dibawa ke polsek berikut dengan pol koplo. Dalam pengakuannya, keduanya menyebut pil koplo dari Firman. “Dari pengakuan itu, kita memburu dan menangkap Firman di rumahnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, ketiganya dijert dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(gas/abi)

source