Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tol Gilimanuk–Mengwi Terkatung-katung, Ribuan Lahan Warga Terblokir dan Terancam Ulang dari Nol

tol-gilimanuk–mengwi-terkatung-katung,-ribuan-lahan-warga-terblokir-dan-terancam-ulang-dari-nol
Tol Gilimanuk–Mengwi Terkatung-katung, Ribuan Lahan Warga Terblokir dan Terancam Ulang dari Nol

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proyek ambisius Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali menjadi sorotan.

Setelah dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking oleh Menteri PUPR kala itu Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Pekutatan pada September 2022, hingga kini belum terlihat tanda-tanda kelanjutan pembangunan fisik di lapangan.

Empat tahun berlalu, proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi solusi kemacetan jalur barat Bali itu justru menyisakan tanda tanya besar.

Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam, terutama bagi ribuan warga yang lahannya terdampak proyek tol.

Penlok Segera Berakhir, Ancaman Ulang dari Awal

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan Gubernur Bali untuk proyek Tol Gilimanuk–Mengwi akan berakhir pada Februari 2026.

Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada kejelasan kelanjutan proyek, maka seluruh proses pengadaan tanah terancam harus diulang dari awal.

Mulai dari penetapan lokasi, sosialisasi, kajian lingkungan, hingga inventarisasi dan identifikasi bidang tanah harus kembali dilakukan.

Proses panjang dan melelahkan ini tentu akan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Sertifikat Tanah Terblokir, Warga Terjebak Dilema

Ketidakpastian proyek ini berdampak langsung pada kehidupan warga.

Berdasarkan ketentuan pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran sertifikat terhadap bidang tanah yang masuk dalam area Penlok.

Tujuan pemblokiran sejatinya untuk mencegah spekulasi harga tanah dan menjaga kejelasan data ganti rugi.

Namun di sisi lain, kebijakan ini justru membuat aset warga kehilangan nilai ekonomisnya.

Warga tidak bisa menjual tanah, tidak dapat menjadikannya agunan pinjaman di bank, bahkan ragu untuk sekadar merenovasi rumah.

Ketakutan akan pembongkaran bangunan tanpa kejelasan waktu dan nilai ganti rugi membuat warga terjebak dalam dilema berkepanjangan.


Page 2

“Kalau diperbaiki takut nanti sia-sia, kalau dibiarkan ya rusak. Kami serba salah,” keluh salah satu warga terdampak, seperti dilansir dari Radar Bali.

Pemerintah Desa Juga Kebingungan

Ketua Forum Perbekel se-Jembrana, I Made Bagiarta, mengakui bahwa pihaknya kerap menerima keluhan dari warga desa terkait kondisi tersebut.

Namun, pemerintah desa pun berada dalam posisi sulit karena minimnya informasi resmi.

“Belum ada informasi terbaru,” ujar Bagiarta singkat saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Ia menyebut, baik pemerintah desa maupun kecamatan hanya bisa menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait kelanjutan proyek tol tersebut.

BPN Tegaskan Risiko Jika Penlok Habis

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, membenarkan bahwa pemblokiran lahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Ia menegaskan bahwa masa berlaku Penlok kini tinggal menghitung hari.

“Penlok berdasarkan SK Gubernur hanya berlaku sampai akhir Februari. Jika sampai waktu tersebut tidak berjalan, maka jika ingin dilanjutkan lagi, prosesnya harus mengulang dari awal,” tegas Gede Wita.

Ribuan Bidang Lahan di Jembrana Terdampak

Khusus di Kabupaten Jembrana, proyek tol sepanjang 96,84 kilometer ini mencakup 33 desa dan kelurahan. Total terdapat 4.305 bidang lahan yang masuk dalam area terdampak Penlok.

Pembangunan yang sempat ditandai dengan aktivitas perataan tanah selama beberapa bulan kini hanya menyisakan lahan kosong yang terbengkalai, tanpa kejelasan kelanjutan.

Menunggu Kepastian Nasib Tol Gilimanuk–Mengwi

Kini, ribuan warga Jembrana dan wilayah lain yang terdampak hanya bisa menunggu.

Apakah mimpi besar hadirnya jalan tol yang menghubungkan ujung barat hingga tengah Bali akan benar-benar terwujud, atau justru ketidakpastian panjang akan memaksa semua pihak kembali memulai dari titik nol.

Di tengah harapan akan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi, ketidakpastian administratif telah menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

Kepastian dari pemerintah pusat dan provinsi pun dinanti, agar proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak sekadar menjadi wacana panjang yang mengorbankan hak dan kepastian hidup warga. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Proyek ambisius Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali menjadi sorotan.

Setelah dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking oleh Menteri PUPR kala itu Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di Pekutatan pada September 2022, hingga kini belum terlihat tanda-tanda kelanjutan pembangunan fisik di lapangan.

Empat tahun berlalu, proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi solusi kemacetan jalur barat Bali itu justru menyisakan tanda tanya besar.

Kondisi tersebut memicu keresahan mendalam, terutama bagi ribuan warga yang lahannya terdampak proyek tol.

Penlok Segera Berakhir, Ancaman Ulang dari Awal

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) yang diterbitkan Gubernur Bali untuk proyek Tol Gilimanuk–Mengwi akan berakhir pada Februari 2026.

Jika hingga tenggat waktu tersebut tidak ada kejelasan kelanjutan proyek, maka seluruh proses pengadaan tanah terancam harus diulang dari awal.

Mulai dari penetapan lokasi, sosialisasi, kajian lingkungan, hingga inventarisasi dan identifikasi bidang tanah harus kembali dilakukan.

Proses panjang dan melelahkan ini tentu akan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit.

Sertifikat Tanah Terblokir, Warga Terjebak Dilema

Ketidakpastian proyek ini berdampak langsung pada kehidupan warga.

Berdasarkan ketentuan pengadaan tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran sertifikat terhadap bidang tanah yang masuk dalam area Penlok.

Tujuan pemblokiran sejatinya untuk mencegah spekulasi harga tanah dan menjaga kejelasan data ganti rugi.

Namun di sisi lain, kebijakan ini justru membuat aset warga kehilangan nilai ekonomisnya.

Warga tidak bisa menjual tanah, tidak dapat menjadikannya agunan pinjaman di bank, bahkan ragu untuk sekadar merenovasi rumah.

Ketakutan akan pembongkaran bangunan tanpa kejelasan waktu dan nilai ganti rugi membuat warga terjebak dalam dilema berkepanjangan.