Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tolak Pungutan e-KTP

DPRD Minta Uang Jasa Dikembalikan

BANYUWANGI – Bola panas terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengambil kartu tanda pen duduk elektronik (e-KTP) di Desa Ke dungrejo, Kecamatan Muncar, terus meng gelinding. Para wakil rakyat yang duduk di DPRD Banyuwangi dengan tegas menyatakan pungutan tersebut ilegal dan harus dihentikan.  Tidak hanya itu, kalangan legislatif juga men desak oknum-oknum yang melakukan pu ngutan di tingkat desa tersebut segera mengembalikan uang rakyat yang telah me reka pungut. Alasannya, pungutan atau jasa itu melanggar aturan.

Sekretaris Komisi I DPRD Banyuwangi, Eko Susilo mengatakan, penarikan biaya ter hadap warga yang hendak mengambil e-KTP tidak dibenarkan. “Kita sudah ber koordinasi dengan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dis pendukcapil) Banyuwangi. Tidak ada pungutan apa pun dengan dalih apa pun terhadap war ga yang hendak mengambil e-KTP milik nya,” ujarnya kemarin (21/1). Eko menegaskan, pungutan terhadap war ga yang hendak mengambil e-KTP ha rus segera dihentikan “Uang yang sudah ditarik dari warga harus dikembalikan. Bagaimana pun itu pungli,” tegasnya.

Dijelaskan, alasan yang disam paikan petugas bahwa uang pungutan tersebut akan digunakansebagai biaya me ngu rus surat kehilangan ke ke polisian bagi warga yang KTP-nya hilang, cenderung di paksakan. “Tidak ada da sar hukumnya. Dalam UU (un dang-undang), permen (pe raturan menteri), dan perda (pe raturan daerah), tidak ada atu ran yang menyebutkan bah wa warga yang KTP-nya hi lang harus mengurus surat keterangan dari kepolisian jika hendak mengambil e-KTP,” jelas Eko. Nah, untuk mengetahui persoalan tersebut secara gamblang,Komisi I DPRD Ba nyuwangi akan memanggil Ke pala Desa (Kades) Ke dungejo, Camat Muncar, Asis ten Pemerintahan (As pem) Pemkab, dan Kepala Dis pen dukcapil Banyuwangi hari ini (22/1). “Akan kita hearing,” te gas Eko.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Khusnan Aba di mengatakan, dalam he aring ter sebut, pihaknya akan meminta penjelasan dari Kepala Dis pendukcapil Ba nyuwangi, Su djani, terkait ang garan senilai Rp 1,5 miliar un tuk peningkatan database ke pendudukan yang tertuang da lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013. Khusnan menjelaskan, dalam penjelasannya saat hearing dengan Komisi I DPRD sebelum APBD 2013 disahkan, kepala Dis pendukcapil mengatakan bah wa anggaran Rp 1,5 miliar itu untuk honor petugas e-KTP yang tersebar di kecamatan-kecamatan sampai Maret 2013.

“Le bih lanjut dijelaskan, dana ter sebut digunakan dalam proses pengambilan e-KTP, yaitu me ncocokkan sidik jari warga. Na mun, praktik di lapangan, penyerahan e-KTP dilakukan tanpa mencocokkan sidik jari,” ujarnya. Lantaran pengambilan e-KTP di lakukan tanpa mencocokkan si dik jari, imbuh Khusnan, ma dana senilai Rp 1,5 miliar itu perlu dipertanyakan. “Dalam hearing besok (hari ini) akan kita pertanyakan. Jika ditemukan indikasi pe nyimpangan, dana tersebut ti dak boleh digunakan,” pungkas Khus nan. Seperti diberitakan se belum nya, dugaan pungli dalam pro ses pengambilan e-KTP ter jadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oknum perangkat desa. Dalam kasus tersebut, setiap warga yang KTP lamanya kedaluwarsa atau hilang dimintai uang Rp 15 ribu. Salah satu warga, Muhammad Sholeh mengatakan, biaya pengambilan KTP elektronik tersebut ditentukan pihak desa. Padahal, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada. ‘’Warga sangat resah. Karena dalam surat sudah jelas gratis,” cetusnya. Menurut Sholeh, oknum perangkat desa berdalih dana ter sebut digunakan sebagai dana pengganti pengurusan di kepolisian. Yang membuat warga semakin jengkel, ketentuan ter sebut tidak disosialisasikan ke pada warga sebelumnya.

“Main tembak di tempat. Pokoknya harus bayar segitu. Itu yang membuat warga tidak terima,” terang Sholeh. Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedungrejo, Abdurrakhman, membantah keras jika penarikan tersebut disebut pungli. Menurutnya, biaya tersebut hanya sebagai pengganti administrasi. “Tidak benar kalau pungli,” tegasnya saat itu. Kades Abdurrakhman menjelaskan, bagi warga yang kehilangan KTP memang wajib mengurus surat kehilangan di ke polisian. Tentu saja hal itu mem butuhkan surat pengantar dari desa. “Kita sudah tawarkan kepada warga, mau mengurus sendiri ataukah diuruskan. Jika diurus desa, maka ada biaya pengganti,” terangnya. Jika memang warga menghendaki diurus sendiri, pemerintah desa juga siap memberikan surat pengantar. ‘’Tapi harus ada pengantar RT dan dusun dulu. Masyarakat mau ngurus sendiri juga silakan,” pungkasnya. (radar)