sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat pengelolaan sampah dari sumbernya.
Salah satu kebijakan strategis yang kini diterapkan adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Langkah ini diharapkan menjadi pemicu perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup usai meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini telah melebihi kapasitas (overload).
Pemerintah daerah menilai, tanpa perubahan pola pengelolaan dari hulu, persoalan sampah akan semakin sulit dikendalikan.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton menegaskan, ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengurangi sampah.
“Kami ingin kebiasaan ini dimulai dari ASN, lalu menular ke lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pemilahan dari Rumah Jadi Kunci
Bellinda menjelaskan, pemilahan sampah sejak dari rumah sangat penting untuk mengurangi beban TPA.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna, baik dari sisi ekonomi maupun energi.
“Kondisi TPA sudah overload, jadi harus ada perubahan pola dari hulu,” jelasnya. Menurut Bellinda, jika sampah sudah terpilah sejak awal, proses pengolahan di hilir akan jauh lebih efektif dan efisien.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Pemkab Kudus tengah menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memantau kepatuhan ASN dalam menjalankan pemilahan sampah melalui laporan rutin.
“Ini tanggung jawab bersama. Mekanismenya akan disesuaikan melalui OPD masing-masing,” katanya.
Menuju Perkantoran Ramah Lingkungan
Tak hanya berhenti pada kewajiban memilah sampah, Pemkab Kudus juga sedang menyiapkan kebijakan perkantoran ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam pengelolaan sampah.
Page 2
Konsep ini mencakup pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, pengelolaan limbah kantor, hingga pemanfaatan kembali material yang masih bernilai.
Langkah tersebut selaras dengan berbagai program pengolahan sampah yang sebelumnya telah dirancang.
Salah satunya adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan TPA Tanjungrejo.
Fasilitas ini dirancang untuk menangani sampah anorganik, khususnya plastik, yang akan diolah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri semen.
Sementara itu, pengolahan sampah organik di Kudus juga mendapat dukungan dari pihak swasta.
Sejumlah perusahaan, termasuk Djarum, diketahui mampu membantu pengolahan sampah organik hingga 50 ton per hari.
Kolaborasi ini dinilai sangat penting dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Bellinda berharap, berbagai langkah yang ditempuh Pemkab Kudus mampu membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan sepihak. Ini membutuhkan peran semua pihak, mulai dari pemerintah, ASN, dunia usaha, hingga masyarakat,” pungkasnya.
Dengan menjadikan ASN sebagai motor perubahan, Pemkab Kudus optimistis upaya pengelolaan sampah berkelanjutan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas bagi lingkungan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai memperketat pengelolaan sampah dari sumbernya.
Salah satu kebijakan strategis yang kini diterapkan adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Langkah ini diharapkan menjadi pemicu perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup usai meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini telah melebihi kapasitas (overload).
Pemerintah daerah menilai, tanpa perubahan pola pengelolaan dari hulu, persoalan sampah akan semakin sulit dikendalikan.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton menegaskan, ASN diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengurangi sampah.
“Kami ingin kebiasaan ini dimulai dari ASN, lalu menular ke lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pemilahan dari Rumah Jadi Kunci
Bellinda menjelaskan, pemilahan sampah sejak dari rumah sangat penting untuk mengurangi beban TPA.
Selain itu, langkah ini juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna, baik dari sisi ekonomi maupun energi.
“Kondisi TPA sudah overload, jadi harus ada perubahan pola dari hulu,” jelasnya. Menurut Bellinda, jika sampah sudah terpilah sejak awal, proses pengolahan di hilir akan jauh lebih efektif dan efisien.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, Pemkab Kudus tengah menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memantau kepatuhan ASN dalam menjalankan pemilahan sampah melalui laporan rutin.
“Ini tanggung jawab bersama. Mekanismenya akan disesuaikan melalui OPD masing-masing,” katanya.
Menuju Perkantoran Ramah Lingkungan
Tak hanya berhenti pada kewajiban memilah sampah, Pemkab Kudus juga sedang menyiapkan kebijakan perkantoran ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang dalam pengelolaan sampah.







