Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK Banyuwangi 2017 Naik Jadi Rp 1,7 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Kabar baik bagi para pekerja swasta di Banyuwangi. Mulai Januari  2017, upah minimum kabupaten (UMK) akan naik menjadi  Rp 1,73 juta atau ada kenaikan  sekitar 8,5 persen dari UMK  tahun ini Rp 1, 59 juta.

Kenaikan UMK ini sudah di sosialisasikan kepada seluruh  perusahaan dan harus berlaku pada Januari mendatang. Semua perusahaan mulai tahun depan, harus memberikan upah  karyawannya sesuai dengan UMK yang baru. “Bagi perusahaan yang tidak mampu secara  ekonomi untuk memberikan gaji sesuai dengan UMK baru,  bisa melakukan penundaaan. Namun harus mengajukan permohonan penundaan dulu,” ujar Kepala Dinas Sosial, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja, Kepala (Dinsostransnaker) Syaiful  Alam Sudrajat.

Alam mengatakan, untuk  pemberlakuan UMK baru itu,  pemerintah sudah melakukan  sosialisasi kepada sejumlah perusahaan. “Kami memanggil  semua perusahaan dan serikat  kerja sekitar 200 orang untuk sosialisasi kenaikan UMK ini di Mendut kemarin,” paparnya.

Kenaikan UMK yang telah disahkan ini menjadi wajib hukumnya untuk dilaksanakan setiap pengusaha di Banyuwangi.

“Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan usul penangguhan penerapan UMK. Jadi kami menganggap semua perusahaan di Banyuwangi telah siap untuk memberlakukan UMK terbaru di tahun 2017 besok,” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :