Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten-Kota di Jawa Timur Usai Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jadi Rp2,44 Juta

daftar-lengkap-umk-38-kabupaten-kota-di-jawa-timur-usai-gubernur-khofifah-naikkan-ump-jadi-rp2,44-juta
Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten-Kota di Jawa Timur Usai Gubernur Khofifah Naikkan UMP Jadi Rp2,44 Juta

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.446.880,68.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025).

Besaran UMP Jawa Timur 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.305.985.

Dalam diktum kesatu Surat Keputusan Gubernur ditegaskan bahwa nilai UMP Jawa Timur 2026 berlaku secara resmi sebesar Rp2.446.880,68 dan mulai diterapkan efektif pada 1 Januari 2026.

Selain menetapkan nominal upah minimum, keputusan gubernur tersebut juga memuat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha.

Salah satunya, pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.

Sebaliknya, pengusaha juga tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pengusaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Jawa Timur menegaskan kebijakan ini untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.

Dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Timur 2026, penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur pun dapat mulai disimulasikan.

Penyesuaian UMK dilakukan dengan menggunakan formula penyesuaian upah minimum yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rumus yang digunakan dalam simulasi tersebut adalah:
UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))

Dalam simulasi ini, digunakan asumsi data makro Jawa Timur dengan inflasi sebesar 2,63 persen, pertumbuhan ekonomi 5,22 persen, serta nilai alfa (α) di rentang 0,5 hingga 0,9.

Dari perhitungan tersebut, kisaran kenaikan UMK Jawa Timur 2026 diperkirakan berada pada rentang 5,24 persen untuk α 0,5 hingga 7,33 persen untuk α 0,9.


Page 2


Page 3

Berdasarkan simulasi tersebut, seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026. Daerah dengan basis industri besar diperkirakan tetap menempati posisi UMK tertinggi.

Kota Surabaya, misalnya, dengan UMK 2025 sebesar Rp4.961.753 diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp5,22 juta hingga Rp5,32 juta pada 2026. Kabupaten Gresik dan Sidoarjo juga diperkirakan menyentuh kisaran UMK di atas Rp5,1 juta.

Sementara itu, daerah penyangga industri seperti Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto diproyeksikan memiliki UMK di kisaran Rp5,11 juta hingga Rp5,22 juta.

Untuk wilayah Malang Raya, UMK Kota Malang diperkirakan berada di kisaran Rp3,69 juta hingga Rp3,76 juta, sedangkan Kabupaten Malang di kisaran Rp3,74 juta hingga Rp3,81 juta.

Di wilayah tapal kuda dan Banyuwangi, UMK juga diproyeksikan mengalami kenaikan moderat.

Banyuwangi, misalnya, dengan UMK 2025 sebesar Rp2.810.139 diperkirakan naik ke kisaran Rp2,95 juta hingga Rp3,01 juta. Jember diproyeksikan berada di kisaran Rp2,98 juta hingga Rp3,04 juta.

Adapun wilayah Madura seperti Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep juga diperkirakan mengalami kenaikan UMK, meskipun secara nominal masih berada di bawah daerah industri besar.

Kisaran UMK di wilayah Madura diproyeksikan berada di rentang Rp2,45 juta hingga Rp2,58 juta, tergantung nilai alfa yang digunakan.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa seluruh angka UMK 2026 tersebut masih bersifat simulasi.

Penetapan resmi UMK di masing-masing kabupaten dan kota tetap menunggu keputusan pemerintah pusat serta kepala daerah setempat setelah melalui pembahasan di dewan pengupahan.

Dengan kenaikan UMP Jawa Timur 2026 dan proyeksi kenaikan UMK di seluruh daerah, Pemprov Jawa Timur berharap kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, dunia usaha diharapkan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi agar iklim investasi dan hubungan industrial di Jawa Timur tetap kondusif.

Berikut Perkiraan UMK di Jawa Timur:

  • Seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026 berdasarkan hasil simulasi.

  • Daerah basis industri besar diperkirakan tetap menempati UMK tertinggi:


Page 4


Page 5


Page 6