Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Upah Minimum Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Naik 0,63 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2022 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.328.399. Angka tersebut naik 0,63 persen atau Rp 14.621 dibanding UMK tahun sebelumnya Rp 2.314.278.

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Banyuwangi menyebut, kenaikan tersebut jauh dari kata layak.

“Bagi kami kenaikan kali ini sungguh jauh dari kata layak, dari perikemanusiaan apalagi kesejahteraan sangat jauh dari kata sejahtera,” ujar Ketua FSPMI Banyuwangi, Khoirul Anwari Arif, Kamis 02 Nopember 2021.

Kaum buruh sangat kecewa dengan putusan UMK tahun ini. Pasalnya, pemerintah masih menggunakan PP 36 Tahun 2021 dalam menentukan upah. PP 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Padahal UU 11 Tahun 2020 sudah ditangguhkah oleh MK, bahwa UU 11 Tahun 2020 ini di klaster ketenagakerjaan itu cacat formil, harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun,” kata Anwar.

“Amar putusannya juga sudah jelas di poin 1-9, tapi masih saja pemerintah menggunakan undang-undang ini untuk dasar penetapan upah,” imbuhnya.

Pihaknya sangat menyayangkan formula penetapan upah di Banyuwangi masih menggunakan PP 36 Tahun 2021. Padahal di Jawa Timur ada lima kabupaten yang tidak menggunakan PP tersebut. Diantaranya Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik.

“Apa bedanya sama-sama di Jawa Timur loh ini, di ring 1 (lima kabupaten) itu naik 1,74 persen, di luar kabupaten itu tidak ada yang naik sampai 1 persen, lainnya adalah nol koma, dimana keadilannya,” ungkapnya kecewa.

Menurut Anwar, jika tiap tahun UMK naik tidak sampai 1 persen dapat disparitas upah di Jatim akan semakin melebar dari daerah lain sama ring 1.

“Di kabupaten selain ring 1 kenapa hanya nol koma, kan sama-sama di Jawa Timur, seharusnya kalau di ring 1 saja 1,74 disama ratakan lah,” pinta mereka.

Dikarenakan UMK tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Jatim, pihaknya hanya bisa pasrah. Namun untuk tahun 2023, mereka meminta dalam menentukan upah, pemerintah tidak lagi memakai PP 36 tahun 2021.

“Tetapi memakai PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Karena UU Omnibus Law ini ditangguhkan oleh MK. Kita akan menurunkan massa yang banyak di tahun 2023 jika penetapan upahnya masih menggunakan PP 36 Tahun 2021,” ancam mereka. ***

Sumber : https://www.kabarrakyat.id/kabar-news/pr-022038940/upah-minimum-kabupaten-banyuwangi-tahun-2022-naik-063-persen