Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Update Kasus Penyelundupan Puluhan Anjing di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka – Tribunjatim.com

update-kasus-penyelundupan-puluhan-anjing-di-banyuwangi,-polisi-tetapkan-satu-tersangka-–-tribunjatim.com
Update Kasus Penyelundupan Puluhan Anjing di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka – Tribunjatim.com

Tayang: Selasa, 19 November 2024 15:45 WIB

zoom-inlihat foto Update Kasus Penyelundupan Puluhan Anjing di Banyuwangi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra.saat diwawancarai, Selasa (19/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyelundupan anjing di Kabupaten Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka tersebut adalah S, pemilik rumah yang menjadi tempat singgah anjing-anjing itu sebelum dikirim ke luar kota.

Saat penggerebekan Sabtu (16/11/2024), puluhan anjing di gudang rumah S dalam kondisi mulut tertutup lakban dan badan terbungkus karung.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka S,” kata Rama, Selasa (19/11/2024).

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menyita berbagai barang bukti yang didapati di lokasi penggerebekan.

Baca juga: Polisi dan Komunitas Satwa Gerebek Gudang Penampungan Anjing di Banyuwangi, Terkuak Tujuan Kirimnya

“Kami juga Melakukan koordinasi dan memeriksa saksi dari bidang kesehatan hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi,” lanjut Rama.

Berdasarkan pendalaman polisi, Kapolresta melanjutkan, anjing-anjing yang ditemukan di gudang penampungan anjing di rumah tersangka berasal dari berbagai daerah di Banyuwangi. 

Fakta itu berbeda dengan dugaan komunitas pencinta hewan yang mengaku membuntuti truk pengangkut anjing dari Bali hingga Banyuwangi.

“Hewan dikumpulkan dari sekitar Banyuwangi dan rencana dikirim ke Sragen,” ungkap dia.

Baca juga: Penyelundupan Anjing di Banyuwangi, Sampel Hewan yang Mati Dikirim ke Laboratorium Yogyakarta

Menurut Rama, penyidik kini masih melengkapi berkas administrasi perkara. Kasus tersebut juga masih dalam tahap pemberkasan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.