Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Urus Sertifikat Lewat Desa, Lima Tahun Tidak Kunjung Jadi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Maryam menunjukkan surat akta tanah sementara dari Pemdes Sumbersari, Srono, Banyuwangi, Rabu (15/12). (Salis Ali Muhyidin/RadarBanyuwangi.id)

Sejumlah warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi, mengeluhkan pengurusan sertifikat tanah yang tidak kunjung selesai. Padahal, mereka mengurus ke Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbersari sejak 2016 dengan biaya Rp 1.7 juta.

Salah satu warga, Sa’ari, 75, asal Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari, mengatakan sudah bertahun-tahun menunggu sertifikat tanahnya jadi. Tapi sampai saat ini, hanya mendapatkan akta tanah yang dibagikan Kepala Dusun (Kadus) Pekiringan, Desa Sumbersari, Sumarno.

“Sudah lama tidak jadi, dulu setelah bayar sempat tidak ada kejelasan,” katanya.

Sa’ari mengaku saat didatangi Kadus Pekiringan untuk didata, dijanjikan akan mendapat sertifikat tanah, bukan hanya akta. Tapi, sampai lima tahun lebih yang didapat hanya akta tanah. “Janjinya itu sertifikat,” ujarnya.

Sa’ari dengan surat akta tanah dari Pemdes Sumbersari, Rabu (15/12). (Salis Ali Muhyidin/RadarBanyuwangi.id)

Untuk mengurus sertifikat tanah itu, Sa’ari mengaku diminta uang Rp 1.7 juta. Tapi saying, kakek itu tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran, karena tidak diberi kwitansi. “Tidak ada kwitansi, saya percaya saja sama pak kadus,” sebutnya.

Hal senada disampaikan Mariyam, 70, juga warga Dusun Pekiringan, Desa Sumbersari. Nenek itu mengaku pada 2016 didata oleh Kadus Sumarno dan dijanjikan akan dibuatkan sertifikat tanah setelah membayar Rp 1.7 juta. “Dulu janjinya sertifikat, biar bisa buat pinjam uang di bank,” katanya.

Setelah ditunggu lama, terang dia, sertifikat itu tidak didapat dan hanya diberi akta tanah. Kadus Sumarno menjanjikan akan membantu warga mengurus pinjaman menggunakan akta tanah tersebut. “Akta tanah tidak bisa dibuat pinjam di bank,” sebutnya.

Kepala Dusun Pekiringan, Sumarno saat dikonfirmasi mengaku menerima uang dari warga untuk mengurus sertifikat tanah tersebut. Hanya saja, saat itu hanya menjanjikan akta tanah. “Dulu saya bilangnya akta, dan saya disuruh bapak kepala desa,” sebutnya.

Uang dari warga untuk mengurus sertifikat tanah itu, lanjut dia, diserahkan pada biro jasa yang tinggal di Desa Kebaman, Kecamatan Srono. “Saya berikan ke Pak Muhid, orang Kebaman, dia yang menguruskan,” dalihnya.

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/berita-daerah/genteng/17/12/2021/urus-sertifikat-lewat-desa-lima-tahun-tidak-kunjung-jadi