Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Usulkan PDAU Dibubarkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

usulBANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas merencanakan membubarkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). Rencana pembubaran perusahaan daerah yang mengelola aset perkebunan daerah itu sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD kemarin (4/6). Dalam rapat paripurna kemarin, DPRD dan Bupati Anas sepakat merevisi Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014 yang disepakati sebelumnya.

Dalam adendum Prolegda itu, Bupati Anas memasukkan pencabutan dua perda, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAU dan Perda Nomor 24 Tahun 2011 tentang pendirian perusahaan daerah perhotelan. Dengan pencabutan Perda 2 Tahun 1988 itu, maka secara otomatis PDAU akan bubar setelah pihak DPRD menyetujui pengesahan pencabutan perda itu. 

Begitu juga dengan rencana pemerintah daerah untuk mendirikan perusahaan daerah perhotelan tidak jadi dilaksanakan setelah Perda 24 tahun 2011 itu dicabut. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas menyampaikan bahwa keberadaan dua perda itu tidak cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sebaliknya, dua perda itu dianggap tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah daerah untuk menggenjot penerimaan PAD.

“Dua perda itu dalam pelaksanaannya tidak efektif. Terbukti dalam beberapa tahun ini pendapatan PDAU terus menurun,” ungkap Bupati Anas. Dengan pencabutan perda itu, lanjut Bupati Anas, pemerintah daerah bisa mengambil terobosan yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan penerimaan daerah. “Pencabutan perda 2 tahun 1998 itu, baru proposal eksekutif kepada legislatif. Kalau DPRD setuju pencabutan perda itu, maka PDAU bubar dengan sendiri,” tambah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono. 

Selama proses pembahasan pencabutan itu, lanjut Slamet, eksekutif akan melakukan audit terhadap aset yang dikelola PDAU selama ini. Setelah PDAU dibubarkan, seluruh aset akan diambil alih pemerintah daerah. Sedangkan pengelolaan aset setelah PDAU bubar, menunggu kebijakan pemerintah daerah yang masih dalam proses kajian. “Intinya, pemerintah daerah ingin mengelola aset PDAU itu lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.

Selain mengusulkan pembubaran PDAU, dalam rapat paripurna itu Bupati Anas juga menyampaikan laporan tentang penggunaan APBD 2013. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas menyimpulkan realisasi pendapatan dan belanja APBD 2013 lebih baik dari APBD sebelumnya. “Penerimaan PAD kita tahun 2013 mencapai Rp 183 miliar,” ungkap Bupati Anas. Tidak hanya itu, rapat paripurnayang dipimpin Ketua DPRD Hermanto itu juga mengesahkan raperda inisiatif corporate social responsibility (CSR). Semua fraksi DPRD menyetujui pengesahan raperda CSR menjadi Perda CSR. (radar)