Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Waktu Dibatasi, Janji Tidak Ganggu Arus Lalin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DI-BATASISABTU sore lalu (7/3) langit mendung menutupi kota Banyuwangi. Hujan rintik-rintik sedikit mengiringi langit yang gelap meski baru pukul 15.00 pelataran parkir Banyuwangi masih bergeliat dengan aktivitas jual-beli. Padahal biasanya, pada pukul yang sama, suasana pasar yang kerap menjadi kontroversi tersebut nyaris lengang.

Berbeda dengan empat hari belakangan ini, pelataran parkir dipenuhi aktivitas jual beli pedagang. Ada puluhan pedagang yang menjajakan dagangannya di pelataran pasar. Ada yang berdagang secara lesehan, ada pula yang sengaja membawa bangku plus payung untuk barang dagangan mereka. Beberapa warga yang ditemui jawa pos radar banyuwangi mengaku lega dengan kelonggaran yang diberikan Pemkab Banyuwangi.

Menurut mereka, berdagang di luar lebih menguntungkan ketimbang di dalam. Logikanya, dengan berjualan diluar pasar, pedagang memudahkan pembeli yang enggan berjalan lebih jauh dari tempat memarkirkan kendaraannya. Minat pembeli lebih bayak di luar daripada di dalam pasar yang otomatis juga mempengaruhi penghasilan para pedagang.  Khotim,52, misalnya, Pedagang tempe ini mengaku bersyukur bisa diizinkan berdagang di luar pasar meski hanya sebentar.

“Ya syukur, akhirnya diizinkan jualan diluar lagi,” katanya  Khotim dan rekan-rekannya yang menjual ikan segar pun merasa senang dengan kelonggaran ini. Dia mengaku bersyukur bisa berjualan di luar meski dibatasi waktu. Pedagang di izinkan berdagang di luar mulai pukul 16.00 hingga pukul 22.00. Pukul 22.00, pedagang berjanji mengemas daganganya termasuk membersihkan sampah sisa-sisa dagangan. “Pukul 22.00 hingga sore lagi kita berdagang di dalam pasar, tetap tertip, timpal masriyah, salah seorang pedagang sayur.

Bukannya tanpa perjuangan pedagang diizinkan berjualan di luar. Sebulan yang lalu, pedagang pasar diwakili tiga paguyuban pasar mendatangi kantor DPRD Banyuwangi untuk melakukan Hearing (dengar pendapat) dengan perwakilan pemkab. Hearing tersebut ricuh hingga ditunda oleh pimpinan sidang. Perjuangan pedagang untuk bisa kembali berjualan tidak sasmpai disitu. Tanggal 3 februari lalu, sejumlah perwakilan pedagang mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku pengelola pasar. Mereka menanyakan perihal boleh tidaknya berjualan di luar pasar.

Namun hasilnya Nihil. Kala itu, Kepala Dispenda Banyuwangi Soedirman yang diwakili oleh Kabid Pasar, Sri widyanto menemui perawakilan pedagang, Ia tidak bisa memenuhi  permintaan pedagang karena merasa bukan penentu kebijakan. Selang beberapa hari kemudian, mereka mengadukan hal tersebut kepada Plt. Kasatpol PP, Nuril Falah.  Dihubungi koran ini Nuril Falah mengakui ditemui perwakilan pedagang pasar, Ia mengambil kebijakan lokal untuk memberikan toleransi kepada pedagang pasar bisa berdagang di luar pasar namun tetap sesuai prosedur yang disepakati.

Nahrayu, ketua salah satu paguyuban pasar mengatakan, mereka mengajukan izin untuk berdagang di luar pasar bukannya tanpa pertimbangan. “Kami memperhatikan ketertiban, juga kebersihan. Untuk itu kami berdagang masih dalam pasar? katanya.  Diungkapkan Nahrayu, sejak ada peraturan harus berdagang di dalam, banyak pedagang yang gulung tikar. “Sekitar 25 persen pedagang yang tadinya berdagang di luar telah gulung tikar. Ada yang beralih menjadi pencari rongsokan, ada yang meganggur” tandasnya. (radar)