GENTENG – Untuk mencegah peredaran minuman keras (miras), warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, bersama tokoh agama, pemerintah desa, dan Forpimka menggelar pernyataan sikap menolak miras beredar di desanya kemarin (1/6).
Ketua BPD Genteng Kulon, Rudi H Latif, dalam deklarasi mendesak Pemkab Banyuwangi untuk tidak mengeluarkan izin penjualan miras, dan mencabut izin yang telah diberikan. “Warga itu sudah gerah dengan penjualan miras di desa ini,” katanya.
Dalam deklarasi anti miras itu, Camat Genteng, M Nurawi, Kapolsek Kompol Sumartono, dan Danramil, Kapt (Arm) meminta masyarakat untuk menghindari miras. “Banyak kasus kejahatan itu pelaku kurang sadar akibat miras,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.(radar)