Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Genteng Ciduk Pengedar Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Miftahul Falah (tengah) saat Kapolsek Genteng Kompol Sumartono (kanan) menunjukkan bukti pil Trek yang dijual tanpa mengantongi ijin resmi.

GENTENG – Anggota Polsek Genteng menangkap Miftahul Falah, 25, warga Dusun Wadung, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore di Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Selasa (6/6).

Falah diringkus polisi karena diduga melakukan transaksi pil Trihexyphenidhyl atau treks. Untuk pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Polsek. “Kita dapat laporan warga tersangka sedang transaksi. Kita langsung gerak di lapangan,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono.

Tersangka yang sedang transaksi itu, oleh polisi langsung digeledah. Dari saku bajunya, ditemukan pil daftar jenis Trihexyphenidil sebanyak 95 butir, uang Rp 170 ribu, dan handphone (HP).

“Pil sudah dikemas dalam 19 paket,” ucapnya. Penangkapan pada pengedar pil treks ini, jelas Kapolsek, bentuk keseriusan kepolisian bersama masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang yang tidak disertai izin. “Ini hasil kerja  dengan masyarakat,” jelasnya. (radar)