Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Warga Keluhkan Tambang Pasir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tidak Kantongi Izin, Kerap Bikin Celaka

ROGOJAMPI – Penambangan pasir tanpa izin masih saja marak. Seperti yang berlangsung di depan Balai Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, ini. Di lokasi seluas setengah hektare tersebut proses penggalian sudah berlangsung lebih dari dua pekan. Akibat lalu-lalang dump truck pengangkut pasir, jalan di desa tersebut menjadi rusak.

Lantaran kerusakan yang ditimbulkan sudah cukup parah, sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor desa kemarin. Warga meminta kejelasan terkait kerusakan jalan tersebut. Perwakilan warga akhirnya mengadakan pertemuan di kantor desa. Mereka yang hadir, antara lain Tono dan Sugiman. Mereka ditemui Kepala Desa Yusuf Putranto, dua unsur aparat Babinkantib- mas dan Babinsa, dan pihak pengelola pertambangan.

Sugiman mengatakan, penambangan pasir itu menyebabkan jalan desa rusak. Bahkan, banyak anak sekolah yang jatuh akibat jalan yang rusak itu becek di saat hujan. ‘’Sejak ada penambangan, jalan menjadi rusak. Anak-anak TK yang seko- lah di sini ada yang kepleset saat melewati jalan becek itu,” ungkap Sugiman. Dirinya sengaja minta kejelasan terkait solusi yang harus dilakukan pejabat setempat.

Namun, hingga kemarin belum ada keputusan final. Selain itu, penambangan pasir (galian C) tersebut tidak mengantongi izin. ‘’Galian itu tidak berizin,’’ tegasnya. Kepala Desa Kaligung, Yusuf Putranto, menegaskan bahwa galian pasir di de- pan balai desa tersebut sudah berizin. Bahkan, sebelum mengurus surat, sudah ada persetujuan warga sekitar.

‘’Sebelum mengurus izin ke camat, sudah ada kesepakatan warga sini. Kalau nggak ada izin, saya tidak berani,’’ katanya. Menurut dia, galian pasir di desanya masuk kategori galian C. Ada dua titik; tiap titik seluas setengah hektare dan dikerjakan menggunakan backhoe. ‘’Semuanya satu hektare. Tapi yang satu di samping kantor ini sekarang dalam proses reklamasi,” terangnya kepada RaBa kemarin. Lebih jauh Kades Yusuf menjelaskan, penambangan tersebut sudah berlangsung hampir sebulan.

‘’Kira-kira sudah 20 harian ini berlangsung. Yang di samping kantor ini sudah direklamasi,” jelasnya. Plt. Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Abdul Kadir menegaskan, penambangan pasir di Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, tersebut tidak berizin. ‘’Semua penambangan di Banyuwangi tidak berizin,” tandasnya. Selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan. Oleh karena itu, pihaknya meminta petugas berwenang segera menindak tegas penambangan pasir itu. “Tutup saja itu. Semua nggak ada izinnya,” tegas Kadir. (RADAR)