Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wujudkan Pegawai Kompeten, KPPN Terapkan Kontrak Kinerja

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kepala-KPPN-Delfi-ana-Lase-(kiri)-berjabat-tangan-dengan-salah-seorang-pejabat-eselon-di-lingkungan-KPPN-Banyuwangi-usai-teken-kontrak-kinerja-Jumat-lalu.

BANYUWANGI – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banyuwangi menggelar acara penandatanganan kontrak kinerja 2016 pada hari Jumat (29/1) lalu. Acara rutin tahunan ini dimulai dengan pembacaan kontrak  kinerja seluruh pejabat eselon IV yang  dilanjutkan penandatanganan kontrak kinerja semua pejabat dan staf.

Kepala KPPN Banyuwangi, Delfiana Lase mengungkapkan, kegiatan rutin awal tahun ini memiliki dua tujuan. Yang pertama dari sisi kepegawaian bertujuan mewujudkan pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal pada unit kerja.

“Sedangkan dari sisi organisasi akan membentuk keselarasan antar unit kerja, mengembangkan semangat kerja tim dan menjadi dasar  meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi,” ujar Delfiana. Menurut Delfiana, kegiatan penandatanganan kontrak kinerja berdasar pada Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) nomor 467/KMK./2014.

Dalam KMK itu disebutkan, suatu komitmen harus diupayakan secara bersama-sama, simultan dan berkesinambungan sehingga mampu mewujudkan peningkatan  pelayanan publik. “Semua unit memiliki ketergantungan. Semua penting dalam  kapasitas masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut Delfiana menjelaskan, berdasar keputusan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan RI disebutkan bahwa nilai kinerja Organisasi (NKO) dihitung berdasar kontrak  kinerja pejabat pemilik peta strategi.

Artinya NKO KPPN Banyuwangi dihitung berdasar kontrak kinerja kepala KPPN Banyuwangi selaku pejabat pemilik strategi. Kontrak kinerja juga menjadi media  penilaian kinerja pegawai selain perilaku pegawai dalam sehari-hari.

Pencapaian kontrak kerja itu akan menghasilkan  kinerja pegawai (NKP) dan Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (NPKP).  Sementara itu hasil penilaian kinerja organisasi dan penilaian kinerja pegawai akan menjadi acuan dalam penataan  organisasi dan pegawai serta pemberian tunjangan kinerja.

Secara global, penandatanganan  kontrak kinerja merupakan  salah satu gerakan reformasi birokrasi demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional dan tepat arah (good governance) serta membangun kepercayaan publik melalui peningkatan pelayanan publik.

Delfina menambahkan, untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan  reformasi birokrasi dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka  diperlukan sistem penilaian kerja sebagai  bagian dari sistem pengelolaan kinerja.

Delfiana berharap, para pejabat dan staf KPPN Banyuwangi memaknai hari penandatanganan kontrak kinerja  2016 sebagai komitmen untuk bekerja  lebih baik lagi tahun ini. “Karena terkadang awal perjalanan tidak lebih penting dari pada bagaimana cara kita  menjalani dan mengakhiri suatu proses sesuai target yang ingin kita capai,” tandasnya.  (radar)