Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mahfud MD: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia di Madiun Melanggar Aturan

mahfud-md:-pembubaran-diskusi-buku-reset-indonesia-di-madiun-melanggar-aturan
Mahfud MD: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia di Madiun Melanggar Aturan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu malam (20/12/2025), menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum serta mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, secara tegas menyatakan bahwa tindakan aparat dalam membubarkan forum diskusi tersebut melanggar aturan.

Menurutnya, diskusi buku merupakan kegiatan sah dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai ancaman keamanan.

“Dari sudut aturan, itu melanggar. Aparat keamanannya melanggar, polisinya melanggar. Tidak boleh seperti itu,” ujar Mahfud usai menghadiri dengar pendapat publik bersama seniman dan budayawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12/2025) malam.

Mahfud menambahkan, pembubaran di Madiun merupakan kasus pertama dari rangkaian diskusi Reset Indonesia yang telah digelar di puluhan kota tanpa kendala.

Karena itu, ia menilai peristiwa ini perlu diusut secara terbuka, termasuk menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah penghentian kegiatan.

Buku Reset Indonesia sendiri merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis oleh empat jurnalis, yakni Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu.

Sejak diluncurkan pada Oktober 2025, buku ini telah dibedah di lebih dari 45 lokasi, mulai dari kampus, komunitas budaya, hingga kelompok petani dan nelayan, tanpa pernah menimbulkan gangguan keamanan.

Baca Juga: Surat Pelajar tentang Ibu Sakit Harukan Bupati Ipuk di Puncak Lomba Kreatif Hari Ibu 2025 Banyuwangi

Ancaman terhadap Kebebasan Akademik dan Produksi Pengetahuan

Kritik serupa juga disampaikan Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki.

Ia menilai pembubaran diskusi buku oleh aparat merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik.

Menurut Masduki, kegiatan menulis, membaca, dan mendiskusikan buku adalah hak konstitusional warga negara yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembatasan terhadap aktivitas tersebut justru bertentangan dengan semangat demokrasi.


Page 2

Mahfud MD: Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia di Madiun Melanggar Aturan

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:17 WIB


Page 3

Ia bahkan menyebut tindakan aparat sebagai bentuk perilaku anti pengetahuan.

“Ada kekhawatiran berlebihan bahwa produksi dan penyebaran pengetahuan akan membahayakan ideologi tertentu. Padahal, diskusi buku adalah ruang pencerdasan dan pencerahan publik,” ujarnya.

Masduki mengingatkan bahwa pola pembubaran diskusi semacam ini berpotensi membangkitkan kembali memori praktik represif era Orde Baru.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sekaligus melemahkan fungsi kontrol sosial.

Baca Juga: Lomba Kreatif Hari Ibu 2025 Banyuwangi, Wawarah Pelajar Sarat Kisah Inspiratif tentang Ibu

Kronologi Pembubaran dan Respons Aparat

Diskusi dan bedah buku Reset Indonesia dijadwalkan berlangsung di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, pada pukul 19.00 WIB.

Panitia menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat sebelum acara digelar.

Namun, sesaat sebelum diskusi dimulai, perwakilan pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian dan unsur TNI mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan tidak memiliki izin.

Ketua panitia, Gizzatara, menyayangkan sikap aparat yang dinilai berlebihan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni diskusi buku tanpa agenda politik praktis maupun unsur provokatif.

Panitia juga mengaku adanya larangan khusus terhadap kehadiran salah satu penulis, Dandhy Laksono, sebagai narasumber.

Beberapa jam setelah pembubaran, dua kendaraan tim penulis dilaporkan menjadi sasaran pelemparan telur oleh orang tak dikenal pada Minggu dini hari (21/12/2025) sekitar pukul 03.05 WIB.

Insiden ini semakin memperkuat kekhawatiran terkait lemahnya jaminan rasa aman bagi penyelenggara dan peserta diskusi.

Sementara itu, Kapolsek Nglames AKP Gunawan mengklaim bahwa pemberitahuan kegiatan diterima secara mendadak melalui pesan singkat dalam bentuk dokumen PDF dan terdapat ketidaksesuaian tanggal.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak secara persuasif dan berkewajiban mengamankan kegiatan masyarakat, terlepas dari persoalan izin atau pemberitahuan.