sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi tersebut.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menjelaskan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial SL dan SAN.
SL merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, sementara SAN adalah eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Baca Juga: Prediksi Nigeria vs Tanzania: Misi Balas Dendam Super Eagles Dimulai di Piala Afrika 2025
Modus Klaim Fiktif dengan Pasien Rekayasa
Dalam keterangannya, Adhya Satya mengungkapkan bahwa SL dan SAN diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial RAS.
Ketiganya diduga menjalankan skema pencairan klaim JKK dengan mendaftarkan sedikitnya 340 pasien fiktif selama periode 2014 hingga 2024.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis.
RAS terlebih dahulu memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan ke sistem.
Dengan peran sebagai pihak internal, SL dan SAN kemudian memastikan dokumen palsu tersebut lolos proses verifikasi hingga disetujui untuk pencairan dana.
Sebagai imbalan, kedua tersangka internal BPJS tersebut menerima bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Penyidik menegaskan bahwa SL dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa seluruh dokumen klaim yang diproses merupakan dokumen fiktif.
Baca Juga: Puncak Arus Nataru, Commuter Line Surabaya Siapkan 50 Perjalanan per Hari
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
Pada Senin, 22 Desember 2025, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi tersebut.
Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, menjelaskan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial SL dan SAN.
SL merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta, sementara SAN adalah eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025.
Baca Juga: Prediksi Nigeria vs Tanzania: Misi Balas Dendam Super Eagles Dimulai di Piala Afrika 2025
Modus Klaim Fiktif dengan Pasien Rekayasa
Dalam keterangannya, Adhya Satya mengungkapkan bahwa SL dan SAN diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial RAS.
Ketiganya diduga menjalankan skema pencairan klaim JKK dengan mendaftarkan sedikitnya 340 pasien fiktif selama periode 2014 hingga 2024.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis.
RAS terlebih dahulu memberikan informasi kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan ke sistem.
Dengan peran sebagai pihak internal, SL dan SAN kemudian memastikan dokumen palsu tersebut lolos proses verifikasi hingga disetujui untuk pencairan dana.
Sebagai imbalan, kedua tersangka internal BPJS tersebut menerima bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Penyidik menegaskan bahwa SL dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa seluruh dokumen klaim yang diproses merupakan dokumen fiktif.
Baca Juga: Puncak Arus Nataru, Commuter Line Surabaya Siapkan 50 Perjalanan per Hari








