Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Yusieni Dipastikan Wakil Ketua DPRD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Singkirkan Uut dan Wewe

BANYUWANGI – Tarik ulur calon wakil ketua DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrat (PD) mencapai finish kemarin (15/9). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Banyuwangi akhirnya mengirimkan nama Yusieni untuk mengisi kursi calon pimpinan DPRD. Awalnya, nama Sri Utami Faktuningsih sempat santer dikabarkan telah mendapat rekomendasi dari Dewan PimpinanDaerah (DPD) Jatim untuk menempati kursi empuk wakil ketua dewan.

Namun ternyata, DPC PD mengirim nama calon lain. Sekretaris DPC PD Banyuwangi, Julisetyo Puji Rahayu mengatakan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD, rekomendasi nama pimpinan DPRD dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun hingga kemarin, surat rekomendasi dari DPP tersebut belum turun. “Kami sudah konsultasi DPP. Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan DPP,” ujarnya usai pertemuan dengan jajaran pengurus DPC PD dan pimpinan Anak Cabang (PAC) di kantor DPC PD Banyuwangi kemarin. 

Julisetyo mengaku PD di-deadline untuk menyerahkan surat rekomendasi calon pimpinan dewan kepada Sekretariat DPRD kemarin lusa (14/9. Nah, sesuai hasil rapat Pengurus Harian Terbatas (PHT) yang dilakukan sebanyak empat kali plus rapat pleno kemarin, dia memastikan tidak ada persoalan di tubuh partai berlambang bintang Mercy merah putih tersebut. “Tidak ada persoalan, karena di DPP, surat kami sudah selesai.

Tinggal ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PD (Edy Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Red). Kebetulan Mas Ibas sedang di luar negeri. Dan kami belum tahu jelas kapan rekomendasi tersebut ditandatangani,” katanya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, kata Julisetyo, DPC PD mengirim nama calon pimpinan DPRD dari PD ke DPRD Banyuwangi kemarin. 

Julisetyo menambahkan, nama kader PD yang direkomendasikan menjadi pimpinan DPRD itu sesuai kesepakatan PHT, yakni Yusieni. “Mudah-mudahan hari ini sudah klir. Kami memang menunggu rekomendasi DPP, tetapi kami akan mengirimkan rekomendasi ke DPRD untuk memenuhi deadline dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010,” cetusnya. Disinggung soal munculnya nama Sri Utami yang mendapat rekomendasi menduduki kursi pimpinan dewan, Julisetyo tidak menampik kabar tersebut.

Hanya saja, imbuhnya, rekomendasi tersebut berasal dari DPD PD Jatim. Padahal sesuai Pasal 23 ayat (3) huruf c AD/ART PD, kewenangan menetapkan pimpinan DPRD berada di tangan DPP. “Kalau tiba-tiba muncul nama Sri Utami Faktuningsih (rekomendasi DPD PD Jatim), itulah indahnya politik. Kalau tidak ada “gelombang”, tidak indah. Makanya, DPC PD selalu melakukan apa pun sesuai AD/ART dan mekanisme partai,”  paparnya. 

Sementara itu, saat memberikan penjelasan di hadapan pada pengurus PAC yang hadir di kantor DPC PD, Julisetyo membeber alasan yang lebih gamblang. Berdasar hasil tiga kali rapat pengurus DPC, muncul tiga nama yang akan diusulkan ke DPP. Mereka masing-masing adalah Yusieni, Sri Utami Faktuningsih, dan Wendriawanto. Akhir Agustus, DPC PD mendapat surat dari Sekretariat DPRD untuk mengirimkan nama pimpinan dewan.

Saat itu, DPC PD menelepon DPD Jatim. Hingga akhirnya DPD PD menyepakati Wendriawanto alias Wewe didaulat menjadi ketua Fraksi PD. Untuk unsur pimpinan dewan, secara terbuka Sri Utami alias Uut menyatakan tidak mampu sedangkan Wewe mengatakan biarlah Yusieni yang menjabat pimpinan dewan. “Ternyata Uut berminat jadi wakil ketua dewan tetapi tidak lewat DPC, melainkan langsung lewat DPD,” ungkapnya.  

Mendapati hal itu, Julisetyo bersama Ketua DPC PD Banyuwangi, Michael Edy Haryanto berangkat ke DPP PD. “DPP menyatakan bahwa urusan pimpinan dewan adalah urusan DPP. Soal di DPRD, surat disampaikan oleh DPC kepada DPRD, namun harus sesuai rekomendasi DPP,” terang mantan politikus Partai Golkar itu. Ditanya apakah ada sanksi yang dijatuhkan kepada Uut, Julisetyo menjawab diplomatis.

“Sudah ada pakta integritas. Baik temanteman pengurus maupun kader partai. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi. Tentunya ada sanksi karena di AD/ART hal itu sudah jelas. Kalau pengurus akan diberi peringatan satu, dua, dan tiga, sanksi terberat bisa diputus. Sedangkan jika anggota DPRD, Anda sudah tahu apa yang akan dilakukan,” pungkasnya. (radar)