Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

″Jauh Lebih Penting Gali Potensi Pajak″

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bupati Anas menyalami Wakil Ketua DPRD Ismoko dalam acara gathering pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Pendapa Sabha Swagata Blambangan kemarin.

DPRD Kurang Sependapat Pajak  Daerah Naik

BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD tidak  sependapat dengan usul kenaikan pajak daerah yang diusulkan eksekutif. Kalangan dewan berpendapat, jauh lebih penting mengoptimalkan potensi yang ada dibandingkan meningkatkan tarif pajak.

Ketua Pansus, Sofiandi Susiadi mengatakan, pansus sedang kerja  keras untuk menuntaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011  tentang pajak daerah bersama eksekutif kemarin (21/4).

Salah satu topik pembahasan soal wacana kenaikan tarif pajak, salah satunya pajak hiburan. “Wacana kenaikan tarif itu muncul dari eksekutif. Kami (pansus) melihat, kalau memang masuk akal dan  argumentasinya logis, kami oke saja,” kata dia.

Meski demikian, kata Sofiandi, sebagai wakil rakyat, para anggota pansus berusaha menyaring agar kenaikan tarif pajak  daerah tersebut tidak kebablasan. “Walau tarif pajak tersebut  disesuaikan dengan batas maksimal yang diatur Undang-Undang (UU), jangan sampai tarif yang diterapkan di Banyuwangi memberatkan masyarakat, terutama  para wajib pajak yang selama  ini taat membayar pajak,” cetus politikus Golkar tersebut.

Menurut Sofiandi, dibandingkan meningkatkan tarif pajak daerah, ada hal yang lebih  penting dilakukan dalam rangka  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yakni menggali potensi yang selama ini belum  dikenai pajak.

“Salah satu cara  yang bisa dilakukan adalah menyiapkan insentif dan personel pemungut pajak. Kalau ini tidak dilakukan, muspro,” kata dia. Seperti diberitakan kemarin, Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi tengah  mengkaji kemungkinan peningkatan tarif pajak daerah  di Bumi Blambangan.

Peningkatan tersebut bisa diterapkan lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan tarif pajak daerah  maksimal mencapai 75 persen.  Salah satu jenis pajak daerah  yang berpotensi mengalami peningkatan tarif adalah pajak hiburan.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan yang dimaksud meliputi  semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan  dipungut bayaran.

Pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait raperda tersebut. Menurut dia, latar belakang pengajuan revisi perda oleh eksekutif adalah adanya pembatalan Mendagri.

“Tetapi intinya, pembatalan Kemendagri itu  dilakukan untuk menyesuaikan peraturan yang ada, juga untuk menyesuaikan dengan situasi keuangan daerah,” ujar Sofiandi.  Sofi andi menambahkan, pihak legislatif selama ini mendorong  agar pendapatan asli daerah  (PAD) terus meningkat.

Selain optimalisasi potensi pajak daerah yang selama ini belum ditarik, upaya peningkatan PAD juga diperlukan sokongan melalui perda. (radar)