Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pajak Karaoke Naik 25 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tarif Pajak Hiburan

BANYUWANGI – Tarif pajak hiburan di Banyuwangi bakal naik signifikan. DPRD Banyuwangi bersama tim eksekutif telah merampungkan rapat flnalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) atexrtang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Nah, melalui pembahasan raperda tersebut, pihak eksekutif dan legislatif sepakat meningkatkan tarif pajak hiburan di Bumi Blambangan. Besaran kenaikan tarif yang disepakati bervariasi, yakni sebesar lima sampai 25 persen.

Penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, objek pajak hiburan yang diatur dalam raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 mencapai sepuluh item. Sepuluh item tersebut antara lain, tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya; pameran; serta karaoke keluarga.

Selain itu, sirkus, akrobat, dan sulap; permainan biliar dan bowling; pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; refleksi, spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan Pertandingan olahraga juga termasuk objek pajak daerah.

Pada raperda perubahan perda pajak daerah yang telah tuntas dibahas DPRD dan tim eksekutif, tarif pajak tontonan film ditetapkan sebesar 20 persen. Sedangkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2011, tarif pajak tontonan film “hanya” sebesar 10 persen.

Pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana dikenakan pajak 20 persen. Namun untuk pergelaran kesenian, musik dan atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai yang luhur dan kesenian yang bersifat kreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak 10 persen.

Sedangkan pada perda pajak daerah sebelum perubahan, tarif pajak pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar sepuluh persen dan pergelaran kesenian, musik dan atau tari yang bersifat tradisional yang perlu dilindungi dan dilestarikan karena mengandung nilai-nilai yang luhur dan kesenian yang bersifatkreatif yang bersumber dari kesenian tradisional dikenakan pajak lima persen.

Tarif pajak kontes binaraga; pameran komputer, elektronik, otomotif, seni budaya, seni ukir, busana dan/atau pameran lainnya sebesar 20 persen. Angka ini naik sebesar sepuluh persen dibandingkan Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Peningkatan tarif cukup signifikan juga terjadi pada objek pajak berupa karaoke keluarga, sirkus akrobat, sulap, permainan biliar; pacuan kuda, kendaraan bermotor; dan permainan ketangkasan, serta pertandingan olahraga.

Tarif pajak karaoke keluarga meroket sebesar 25, yakni dari 10 persen pada Perda Nomor 2 tahun 2011 menjadi 35 persen; tarif pajak sirkus, akrobat dan sulap melonjak dari 15 persen menjadi 20 persen; permainan biliar naik sepuluh persen dari 25 persen menjadi 35 persen.

Sedangkan tarif pajak pertandingan olahraga meningkat dari sepuluh persen menjadi 20 persen. Sementara itu, tarif pajak tiga objek pajak yang lain, yakni kontes kecantikan dan sejenisnya; permainan bowling; serta refleksi, spa, dan pusat kebugaran tidak mengalami perubahan.

Tarif pajak ketiga objek tersebut sebesar 35 persen. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, membenarkan pihaknya telah merampungkan finalisasi pembahasan bersama time eksekutif.

“Selain untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, perubahan perda ini dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi naik signifikan tanpa menggangu iklim investasi,” ujarnya.

Sofiandi menuturkan, kenaikan tarif pajak daerah, khususnya pajak hiburan yang diusulkan eksekutif cukup rasional. Selain itu, berdasar hasil studi banding dan konsultasi yang dijalani pansus, Banyuwangi dikategorikan daerah dengan kemampuan keuangan menengah ke atas.

“Dari segi produk domestik regional bruto (PDRB) Banyuwangi melesat jauh lebih baik dan lebih maju,” pungkasnya. (radar)