Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tiga Wajib Pajak Terancam Disandera

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Karena Mokong Bayar Pajak

BANYUWANGI – Tiga wajib pajak (WP) di Banyuwangi terancam terkena hukuman penyanderaan atau gijzeling karena mokong bayar pajak. Tiga wajib pajak itu berasal dari dua WP badan dan satu WP pribadi. Rencana hukuman gijzeling itu di sampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi, Yunus Darmono, saat menggelar konferensi pers di aula  Lapas Kelas IIB Banyuwangi kemarin   (13/2).

Hadir dalam konferensi pers itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Agung Adyana, Kepala Lapas Arimin, dan Kabag Hukum Polres Banyuwangi AKP Abdul Jabbar.  Yunus mengatakan, penyanderaan WP adalah langkah paling akhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif  yang dilakukan terhadap penunggak   pajak.

“Serangkaian penagihan aktif tersebut meliputi pemberian surat peringatan, penagihan secara mendadak  dan sekaligus, pemberitahuan melalui Surat Paksa, pemblokiran rekening bank,  penyitaan bahkan menjual barang yang disita,” ungkapnya.

Penunggak pajak yang membandel, kata Yunus Yunus, adalah penunggak yang tidak mau membayar tunggakannya, padahal memiliki kemampuan untuk melunasi. Proses penyanderaan ini tinggal menunggu Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan.

“Permohonan  penyanderaan ini masih dalam proses di Jakarta. Kami lakukan segera setelah surat izin turun dan sampai pada kami,”  ungkap Yunus.  Ada dua wajib pajak yang disandera. Satu WP pribadi dan satu WP Badan.  WP badan terdiri dari dua orang pemegang saham, sehingga total ada tiga orang yang akan disandera.

Total WP yang membandel di Banyuwangi sebenarnya ada enam orang. Namun, dua WP yang kami sandera ini merupakan WP yang  paling lama masa tunggakannya. “WP  pribadi yang akan kita sandera ada Kecamatan Genteng dengan total utang pajak sebesar Rp 3,6 miliar sedangkan WP badan beralamat di Kecamatan Purwoharjo dengan total utang pajak   Rp 3,2 M. Sedangkan total tunggakan  pajak di Banyuwangi sendiri mencapai  Rp 62 miliar,” jelasnya.

Lama penyanderaan selama enam bulan. Apabila  tunggakan tersebut belum dibayarkan juga dalam waktu enam bulan, maka disandera diperpanjang  menjadi enam bulan lagi. “Jika setelah dua kali penahanan, WP tersebut  tidak segera melunasi tunggakannya. Maka sebagai  rasa keadilan WP tersebut dibebaskan namun masih tetap dalam pengawasan pihak perpajakan,”  tandasnya.

Kepala Lapas IIB Banyuwangi mengatakan ada  ruang khu sus yang disediakan bagi penunggak  pajak. “Fasilitas ruang maupun makanan yang akan dinikmati oleh sandera sama dengan narapidana lainnya. Hanya saja ruangannya terpisah dengan tahanan lainnya,” pungkasnya. (radar)