Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anas Ditetapkan Cabup Terpilih

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini

BANYUWANGI – Pasangan  calon (paslon) Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Dahsyat) selangkah lagi kembali melenggang ke kursi bupati  dan wakil bupati Banyuwangi periode lima tahun ke depan.

Setelah dinyatakan mendapat dukungan suara terbanyak pada Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati (Pilbup) 2015, duet yang  diusung dan didukung koalisi delapan parpol tersebut bakal ditetapkan sebagai calon bupati  (cabup) dan calon wakil   bupati (cawabup) terpilih pagi  ini (22/12).

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, A. Faruq Eriyono, mengatakan  pihaknya telah melakukan rapat bersama komisioner divisi hukum dan divisi teknis KPU, yakni   Edi Syaiful Anwar dan Suherman, kemarin (21/12).

Hasil  rapat tersebut, penetapan pasanga   cabup dan cawabup terpilih bakal digeber di Gedung Korpri, Banyuwangi mulai pukul  08.00 hari ini.  Dikatakan, pihak KPU akan  mengundang kedua (paslon) kedua paslon untuk hadir dalam kegiatan penetapan pasangan  cabup-cawabup terpilih tersebut.

Selain itu, lembaga  penyelenggara pemilu tingkat kabupaten, itu juga mengundang Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Banyuwangi,  Tim Kampanye kedua paslon, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih)  Banyuwangi, serta Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK)  se-Bumi Blambangan.

“Pimpinan partai politik (parpol) di  Banyuwangi juga kami undang,”  ujarnya.  Menurut Faruq, KPU menjadwalkan pelaksanaan penetapan paslon terpilih hari ini lantaran hingga batas waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yakni tiga hari  pasca penetapan hasil  rekapitulasi  suara tingkat kabupaten  pada 17 Desember lalu, pasangan  calon yang mendapat suara lebih sedikit tidak mengajukan sengketa ke MK.

“Jika mengacu  Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015, tenggat pengajuan PHPU  tiga hari pasca penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sedangkan sampai pukul 16.00 Minggu (20/12), kubu yang mendapatkan perolehan suara lebih sedikit tidak mengajukan  sengketa PHPU ke MK,” kata dia.

Meski demikian, Faruq mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait ada atau  tidaknya pengajuan PHU yang  dilayangkan salah satu kontestan Pibup Banyuwangi. “Harapan kami, hari ini (kemarin) surat tersebut bisa kami terima,” harapnya.

Berdasar hasil rekapitulasi suara manual yang dilakukan KPU Banyuwangi, pasangan Dahsyat mengumpulkan suara sebanyak 680.365 suara. Sedangkan pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo (Su-Si) mendapatkan dukungan sebanyak 84.431 suara.

Jika dikalkulasi, diantara total 764.796 suara sah Pilbup 2015, pasangan Dahsyat memperoleh suara sebesar 88,96 persen. Persentase perolehan suara paslon petahana itu unggul jauh dibandingkan persentase dukungan yang dikumpulkan pasangan Su-Si yang “hanya” sebesar 11,04 persen.

Selisih perolehan suara yang sangat besar, itu diindikasi menjadi alasan utama kubu Su-Si tidak mengajukan gugatan PHPU. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU kabupaten.

Ketentuan itu diperjelas dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015. Pada Pasal 6 ayat (2) huruf d Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 itu disebutkan, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5 persen antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak berdasar penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. (radar)