Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Main Remi, Empat Pejudi Diamankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Empat orang pejudi diamankan tim Resmob Polres Banyuwangi dari sebuah rumah di dusun Glowong, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran,  Banyuwangi, Jumat (13/11) malam. Mereka yang terkena  tangkapan polisi itu adalah Bagus, 34, Budi, 29, Jaswadi,  37, dan Asep, 40.

Semua warga Desa Yosomulyo itu ditangkap dengan barang bukti uang Rp 435 ribu dan satu  kartu set remi. Penangkapan ini sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengabarkan adanya praktik perjudian remi digelar di sebuah rumah di Desa Yosomulyo.

Seolah ingin membuktikan laporan itu polisi segera menyisir beberapa rumah yang terindikasi masuk dalam laporan tersebut. Benar saja, setelah diamati barulah sebuah rumah terlihat ada kegiatan judi yang dicurigai tersebut.

Tim resmob dan Polsek Gambiran pun langsung mengepung lokasi tersebut. Empat pelaku yang digerebek tidak bisa berbuat banyak. Meski mereka sempat berdalih bahwa kegiatan itu hanya main kartu remi biasa. Namun setelah ditemukan adanya uang sejumlah Rp 435 ribu barulah keempat pelaku ini jadi diam.

“Warga sekitar lokasi tahu dan merasa resah, lantas memberi info. Kabar itu kita tindak lanjuti dengan penggerebekan,” beber AKP Suwanto Bari, Kapolsek Gambiran. Saat ini proses penyidikan terhadap empat pejudi ini masih terus berjalan.

Demi mempermudah pemeriksaan mereka ditempatkan di sel tahanan Mapolsek Gambiran. Barang bukti pendukung kejahatannya juga diamankan. (radar)