Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bacakades Gagal Ancam Tempuh Jalur Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hearing di Kantor Kecamatan Songgon, Selasa (24/10)

SONGGON- Protes Syaiful Ghozi, 49, salah satu calon kepala desa (cakades) Sragi, Kecamatan Songgon yang tidak terima tidak lulus dalam ujian tulis dengan melapor ke DPRD Banyuwangi langsung direspons.

Sejumlah anggota DPRD Banyuwangi bersama Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi Hagni Ngesti Sri Redjeki, menemui cakades yang gagal itu di Kantor Kecamatan Songgon, Selasa (24/10). Itu sekaligus menanggapi surat yang diajukan ke DPRD Banyuwangi pada 19 Oktober 2017. “Kedatangan kami ini untuk menanggapi surat dari Bapak Syaiful Ghozi,” ujar Hagni.

Dalam pertemuan itu Sri Redjeki menyampaikan bahwa Syaiful dalam pengaduan pada DPRD minta transparansi nilai yang di dapat dalam ujian tulis. “Memang permasalahan seperti ini sangat dinamika, saya sangat apresiasi sekali dengan adanya seperti ini,” katanya.

Hagni menyampaikan di berbagai kalangan banyak pemahaman yang berbeda terhadap suatu permasalahan. Tetapi perbedaan itu sesuatu yang lumrah. Setiap orang punya hak mengajukan pertanyaan jika menurutnya ada kejanggalan. “Saya ingin perbedaan pemahaman ini bisa diluruskan dan bisa diselesaikan,” tuturnya.

Untuk pilkades yang dilakukan serentak ini, pihaknya melakukan sesuai prosedur yang ada. “Kita sudah melaksanakan sesuai teknis dan professional, karena pilkades serentak bukan kepentingan pribadi para anggota DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Syaiful Ghozi menyampaikan ada kejanggalan dalam pelaksanaan tes dan pendaftaran Pikades Sragi. Dia merasa tidak puas dengan hasil pertemuan yang dilakukan di Kantor Kecamatan Songgon tersebut.

Karena dalam pertemuan itu, pihaknya merasa tidak menemukan titik temu yang membuahkan solusi. “Bukan hearing itu, tapi pertemuan dan tausiah. Karena tidak menemukan titik temu dan solusi apa pun,” katanya

Padahal, lanjut dia, pihaknya hanya ingin transparansi nilai kajian yang dilakukan. Dia ingin mengetahui hasil jawaban dan soal tes tersebut diperlihatkan di depan umum, bukan hanya mendapat pengumuman bahwa tidak lolos dan nilainya jelek saja.

“Saya hanya ingin transparansi hasil tes, agar semua para calon bisa melihat dan terima hasil tes yang dilakukan,” imbuhnya.

Panitia pilkades terang dia, pernah menyampaikan hasil tes akan langsung dimunculkan di layar monitor setelah para calon melakukan tes. Tetapi kenyataannya, panitia tidak memberitahukan hasil tes secara transparan. Tapi hanya memberikan surat lolos atau tidaknya setelah pelaksanaan tes yang berlangsung selama dua hari itu.

“Setelah tes saya mendapapatkan surat pengumuman,” jelasnya seraya menyampaikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Camat Songgon Wagianto mengatakan jika cakades merasa tidak puas dengan hasil hearing yang dilakukan, maka silahkan dilanjutkan ke proses hukum. Tetapi, itu semua harus sesuai dengan prosedur yang sudah ada. “Itu hak semua orang, hanya memang harus melalui prosedur yang sudah ada,” katanya. (radar)