Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bangkai Rafelia II Belum Diangkat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bangkai-rafelia-ii-belum-diangkat

KALIPURO – Batas waktu pengangkatan bangkai Kapal Motor Penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam 4 Maret 2016  lalu sudah habis. Sesuai jadwal, sejatinya bangkai Rafelia harus diangkat ke permukaan oleh pihak perusahaan kapal 180 hari atau enam bulan setelah kapal  tenggelam, tepatnya di bulan September lalu.

Namun, hingga sekarang belum  ada tanda-tanda kapal akan   diangkat ke permukaan. Pihak pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan  Laut (Dirjen Hubla) belum memberikan tanda-tanda melakukan pengangkatan bangkai kapal.

Sampai saat ini bangkai kapal masih berada di dasar laut Pantai Bulusan. Keberadaan bangkai kapal itu dikhawatirkan mengganggu kapal-kapal yang melintas di Selat Bali. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Ketapang, Ispriyanto, mengatakan pengangkatan bangkai kapal Rafelia tersebut masih menunggu instruksi Dirjen Hubla. Pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

”Batas akhir di angkatnya kapal oleh perusahaan sudah berakhir September lalu. Pihak perusahaan sudah kami surati berkali-kali dan tidak ada respons. Ini sudah termasuk   pelanggaran,” tegasnya.

Ispriyanto menegaskan, jika perusahaan kapal tidak mampu melakukan evakuasi, pihaknya tidak serta-merta mengambil alih proses pengangkatan. Perusahaan kapal (PT. Dharma Bahari Utama) harus terlebih dahulu menghibahkan bangkai itu  kepada pihak pemerintah.

”Kewenangan mengangkat kapal adalah pemerintah pusat, kami masih belum ada instruksi dari sana,” pungkasnya. Kewajiban pengangkatan bangkai kapal Rafelia itu pernah  ditegaskan Menteri Perhubungan  (Menhub) era Ignatius Jonan kala itu. Dalam sebuah kunjungan ke Banyuwangi pada Juni lalu, Jonan menegaskan bangkai kapal  itu wajib diangkat.

Mengangkat bangkai kapal itu merupakan  kewajiban operator kapal.  Sekadar diketahui, KMP Rafelia  II tenggelam di Selat Bali atau tepatnya 300 meter dari bibir  Pantai Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, pada 4 Maret 2016. Musibah itu menewaskan sedikitnya  enam penumpang, dua di antaranya nakhoda kapal dan mualim   I KMP Rafelia II.

Hasil penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, KMP Rafelia II tenggelam lantaran kelebihan muatan alias overload.  Saat kapal tenggelam, total  muatan yang diangkut kapal buatan tahun 1993 asal Jepang itu seberat 765,26 ton. Padahal,  saat itu kapal hanya boleh membawa muatan dengan berat maksimal 297 ton.

Terjadi kelebihan muatan sekitar 468 ton. Sebanyak 18 truk tronton muatan limbah dengan berat satu unit mencapai 40 ton juga menjadi penyebab  kapal mengalami kelebihan  muatan. Jika ditotal, berat muatan 18 tronton yang diangkut kapal bisa  mencapai 640 ton.

Selain itu,  penempatan muatan di dalam kapal yang kurang tepat juga diindikasi mengakibatkan kapal saat berlayar menunduk ke depan. Otomatis air laut mudah masuk  ke dalam kapal dan menyebabkan kapal miring hingga akhirnya  tenggelam. (radar)