Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Dua pelaku yang diduga terlibat penipuan dengan dalih penggandaan uang akhirnya ditangkap anggota  Polsek Muncar kemarin (21/9). Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya langsung diamankan di ruang tahanan polsek.

Kedua tersangka adalah Margi Waluyo alias Ucok, 48, warga  Dusun Sampangan, RT 1, RW 4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Osen alias Ustad Husen, 45, asal Dusun Palurejo, RT 3, RW 3, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

“Tersangka  kita ringkus di rumahnya masing-masing,” ujar Kapolsek  Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa tiga buah kardus rokok berukuran besar, kain penutup warna putih, kuning, dan hitam, dan  sejumlah sesaji, di antaranya lilin, dupa, dan tiga buah kelapa  muda.

“BB kita amankan di polsek,” katanya. Dugaan penipuan penggandaan uang itu terbongkar setelah salah satu korban, Sutami, 48, warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, melaporkan kedua tersangka kepada polisi. “Korban mengaku Kamis malam (3/9) d idatangi Ucok,” terang kapolsek.

Saat datang ke rumahnya itu, jelas dia, Ucok mengaku telah sukses menggandakan uang di Sulawesi. Berdasar keterangan itu, korban  kepincut dan ikut menggandakan uang dengan menyerahkan uang Rp 39 juta.

“Lalu Ucok memanggil Ustad Husen,” terangnya. Setelah uang diserahkan, korban mendapat dua kotak kardus rokok berukuran besar. Selain itu, juga diberi sesaji untuk ritual berupa lilin, dupa, dan tiga buah kelapa  muda.

Pada malam Jumat, korban  diminta melaksanakan ritual dengan  dipandu melalui telepon seluler. “Korban melaksanakan ritual di rumahnya,” katanya. Anehnya, saat melaksanakan ritual itu, korban mengaku sempat melihat tumpukan uang di dalam kardus.

Lantaran dua kotak kardus yang di tutup kain berwarna kuning dan putih sudah penuh, korban menambah satu kotak kardus lagi dengan ditutup kain warna hitam. “Setelah ritual selesai, ternyata uang yang dijanjikan itu tidak ada di kardus, lalu korban lapor ke polsek,” jelasnya.

Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Osen alias Ustad Husen akhirnya ditangkap di rumahnya di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Tiga jam kemudian, polisi menangkap Ucok, 48, warga Dusun Sampangan,  Desa Kedungrejo. (radar)