Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Enam Guru MTsN Cluring Mendadak Dipecat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Satu Guru Ditarik Kembali, Empat Guru Wadul Kemenag

CLURING – Enam guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Cluring, diberhentikan oleh kepala sekolah, Abdul Hadi Suwito, secara sepihak. Tidak terima dengan pemberhentian itu, empat  guru nekat melapor ke Kementerian Agama  (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi.

Dari enam guru yang diberhentikan itu, adalah Bibit Herwanto, 37, dan Yudi Arvianto,  39, keduanya guru Bahasa Inggris. Puji Setiawan, 44, guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan  Sosial (IPS), dan Andi Risdianto,37 guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dua guru lainnya,  Muhammad Al Furqon, guru IPS, 37, dan H.  Fauzi, 62, guru Akidah Akhlaq. Dari enam guru itu, Muhammad Al Furqon  oleh kepala sekolah kembali ditarik menjadi guru di MTsN Cluring. Sedang H. Fauzi yang sudah mengabdi 32 tahun lebih, itu menerima pemberhentian sepihak tersebut.

“Al Furqon kembali ditarik karena masih tetangga bapak kepala sekolah,” cetus salah satu sumber di MTsN Cluring. Salah satu guru, Bibit Herwanto, mengatakan pemutusan hubungan kerja mengajar di MTsN Cluring itu berawal saat dia bersama lima orang guru menerima undangan rapat dari  Kepala MTsN Cluring, Abdul Hadi pada Kamis 29 Desember 2016.

Dalam surat undangan itu, dia diminta untuk datang ke sekolah. “Saat  itu masih libur semester,” katanya. Dalam rapat yang diikuti oleh enam orang  guru di ruang kepala sekolah itu, kepala sekolah menyampaikan rasio murid dan guru  tidak  sesuai. Sehingga, kepala sekolah memutuskan   akan memaksimalkan jam mengajar guru PNS.

“Bapak kepala sekolah lalu meminta pada kami untuk membuat surat permohonan lamaran kerja baru yang ditujukan kepada Kepala MTsN Cluring,” katanya. Setelah membuat surat lamaran itu, terang  dia, dia bersama lima guru lainnya diminta untuk menunggu panggilan. Jika diterima, maka akan dipanggil dan bisa mengajar kembali.

“Kalau tidak dipanggil,  berarti ya tidak diterima,” ungkapnya.  Setelah ditunggu hingga Selasa (3/1), Bibit mengaku bersama empat guru lainnya tidak  menerima panggilan. Dan hanya Furqon yang  dipanggil. “Ini yang kami anggap tidak manusiawi, padahal kami sudah mengabdi delapan tahun hingga 10 tahun,” cetus Bibit yang mengaku sudah mengajar di MTsN Cluring  sejak 10 tahun lalu.

Guru lainnya, Yudi Arvianto menyampaikan,  sebelum dipanggil kepala sekolah dan diberhentikan, para guru itu diminta mengajar di luar mata pelajaran keahliannya. “Saya guru bahasa Inggris, diberi jam mata pelajaran  bahasa Jawa,” jelasnya.

Yudi menyebut imbas hanya diberi jam mengajar mata pelajaran yang tidak linear. Sehingga, empat  guru GTT tidak bisa mencairkan tunjangan profesi guru atau sertifikasi. “Setahun saya dan  Pak Puji Setiawan tidak menerima tunjangan  profesi guru sertifikasi,” bebernya.

Yang membuatnya tidak terima, setelah tidak dipanggil oleh sekolah itu tidak menerima surat keputusan yang menjadi dasar hukum pemberhentian. Dia hanya diberi  dua lembar surat, yakni surat pengalaman pernah mengajar dan ucapan terima kasih.

“Makanya kami ingin tau alasan dasar hukumnya agar kami memiliki pedoman yang jelas, dan tidak jadi bahan perbincangan di masyarakat  karena kami tidak mengajar lagi,” terangnya. Untuk memperjelas statusnya ini, empat guru ini pernah menemui kepala sekolah di rumahnya. Saat itu, dijanjikan akan diberi surat keputusan pemberhentian.

“Setelah  kami temui di sekolah, bapak kepala sekolah malah bilang tidak pernah bilang akan membuatkan dasar pemberhentian,” ungkapnya. Merasa dipingpong, Empat guru mengadu ke Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi  dengan menemui Kasubag TU, H. Zainal  Abidin.

“Pak Zainal janji akan ditanyakan pada kepala sekolah, tapi akhirnya diserahkan pada kepala sekolah,” cetusnya. Kepala MTsN Cluring, Abdul Hadi Suwito,  saat dikonfirmasi mengatakan kebijakan yang  dilakukannya itu sudah tepat dan sesuai  prosedur. Karena saat ini jumlah guru PNS di  sekolahnya masih mencukupi untuk memenuhi jam pelajaran.

“Guru PNS wajib mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam dalam  seminggu,” terangnya. Jumlah guru PNS di MTs N Cluring, terang  dia, berjumlah 30 orang dan guru non PNS  ada delapan orang. Dengan 21 rombongan belajar, maka sulit memberikan jam pelajaran  bagi guru PNS.

“Sebetulnya dari hati paling dalam, saya tidak tega karena saya anggap sudah seperti keluarga sendiri. Apalagi, mereka  sudah lama mengabdi sebagai guru di MTsN  Cluring,” jelasnya. (radar)