Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gangsar Masuk Bui Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Disergap Polisi Usai Ambil Sabu

BANYUWANGI – Dua kali dijebloskan ke penjara dalam kasus narkoba tidak membuat kapok Gangsar Hadi Prayitno, 49. Pria yang tinggal di Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi   itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap  tangan saat mengambil sabu-sabu  di depan kantor KPU Banyuwangi, siang kemarin.

Sabu seberat 0,28 gram itu diambil Gangsar setelah sebelumnya diranjau oleh seseorang. Gangsar memang memesan  sabu-sabu kepada orang tersebut.  Begitu barang ditaruh di tempat yang disepakati, tak seberapa lama Gangsar datang. Saat mengambil barang itulah, polisi datang dan langsung meringkusnya.

“Gangsar kita tangkap  di Jalan Agus Salim depan kantor  KPU. Darin tangannya kita sita  barang bukti 0,28 gram sabu-sabu,’’ ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setyo Budi. Selanjutnya pengembangan  dilakukan polisi di rumah Gangsar di Sumberejo.

Dari rumah tersebut, pria yang kesehariannya sebagai kontraktor itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bong, kompor mini, dan alkohol. “Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pengembangan,” imbuh Agung.

Gangsar ditangkap pukul 14.00, kemarin. Dia ditangkap setelah polisi mendapat  pengaduan soal adanya pria yang mencurigakan seliweran di depan kantor KPU Banyuwangi. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan  menurunkan timnya. Benar saja, saat akan beranjak pergi, polisi  segera mencegat Gangsar.

Dalam catatan kepolisian, Gangsar bukan orang asing lagi dalam peredaran narkoba di Banyuwangi. Begitu tahu roang yang dilaporkan mencurigakan adalah Gangsar, polisi segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus bekas ke masan rokok.

Sabu itu rupanya baru saja diperolehnya dengan cara meranjau di depan kantor KPU. Usaha untuk mencari barang bukti lainnya pun dialamatkan ke rumah pelaku. Sayangnya bukti sabu tidak ditemukan. Polisi hanya mendapati alat bukti lain seperti bong, alkohol, dan kompor  mini.

Meski demikian, barang bukti itu cukup untuk menjerat Gangsar. Pria berusia 49 tahun itu  mengaku mendapatkan sabu dari kenalannya bernama Hari  asal luar kota Banyuwangi. Pria yang disebutkan Gangsar ini juga  pernah kesandung kasus yang sama, yakni narkoba.

Dia membeli dengan cara sistem ranjau. Uang ditransfer, barang pesanan dikirim kemudian. Atas perbuatannya, Gangsar dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara.

Sebelumnya ditengarai, potensi penyalahgunaan narkoba jelang malam pergantian tahun mulai mendapat perhatian ekstra dari aparat kepolisian. Disinyalir, peredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali marak. Bukan hanya daerah perkotaan, daerah pinggiran pun tersentuh bandar sabu-sabu.

Membaca tren maraknya peredaran narkoba tersebut, aparat kepolisian gencar melakukan tindakan. Seperti penangkapan  seorang pelaku kepemilikan dan  penyalahgunaan narkotika jenis  sabu-sabu yang diamankan di Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, kemarin.

Bambang Subagiyo, 50, warga setempat berhasil diamankan tim  Satnarkoba Polres Banyuwangi.  Dia diamankan di rumahnya dengan barang bukti 14 paket sabu sabu seberat 5,54 gram. Satu kain warna hitam, bendel plastik, timbangan digital, dan sejumlah alat bukti lainya ikut disita.

Selain itu, polisi juga menyita  uang uang tunai Rp 2,2 juta yang  diduga merupakan  hasil transaksi.  Penangkapan Bambang bermula  dari laporan adanya transaksi  narkoba di Bangorejo. Usut-punya usut sabu itu akan diedarkan ke sejumlah pemakai untuk keperluan pesta tahun baru. Menindaklanjuti laporan itu polisi  langsung menerjunkan timnya.  (radar)