BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi kembali membekuk dua orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Satu dari dua tersangka adalah pria lulusan sekolah dasar (SD).
Penangkapan pemilik sekaligus pengedar sabu itu terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai sabu di sekitar Kelurahan Sobo.
Anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Senin (16/10) pukul 16.00, polisi meringkus Saiful Hidayat, 25, warga Jalan Ikan Cumi-cumi, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi. Pria yang sehari-harinya sebagai sopir tersebut disergap saat berada di sebelah barat SD Model Kelurahan sobo.
Dari tersangka Saiful diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram (berat bersih 0,06 gram), satu buah HP warna putih, dan satu buah bekas bungkus rokok.
Sejurus kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan. Dalam waktu tidak terlalu lama, anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku kedua dengan mengamankan Ahmad Faisal, 34, di rumah kosnya di belakang Hotel Mahkota Plengkung, Kelurahan Klalak, Kalipuro.
Dari tangan warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro itu diamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap alias bong, satu buah timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan satu buah HP Samsung warna hitam.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika.
“Keduanya kami amankan untuk diperiksa oleh penyidik. Kami juga melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan daripada pelaku lain dalam perkara ini,” ujar Kasat Resnarkoba AKP M. Indra Nadjib. (radar)