
BANYUWANGI – Pernah menghuni penjara tidak menjadi jaminan seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seperti yang dilakukan Gangsar Hadi Prayitno (50) warga Jl. Sutawijaya No. 25, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi.
Residivis ini ditangkap ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi karena kembali mengedarkan narkoba. Dia ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,36 gram, 1 buah printer Epson, 1 buah plastic klip besar dan 9 buah plastic klip kecil.
“Sebelumnya tersangka beberapa kali ditahan atas kasus yang sama,” ungkap Iptu Suryono.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2