BANYUWANGI – Setelah empat bulan pemeriksaan, akhirnya Koordinator demo tolak tambang berlogo ‘Palu Arit’ di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Heri Budiawan alias Budi Pego, resmi ditahan, Senin (4/9/2017).
Keputusan penahanan ini dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Tersangka saat ini dititipkan ke Lapas Kelas II B Banyuwangi
Proses penahanan berlangsung menegangkan. Pihak keluarga marah kepada polisi yang mengawal Budi Pego.
“Polisi itu siapa yang didengarkan, kok semaunya sendiri. Kalau adu keberanian ayo!” ucap salah satu keluarga.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi menjelaskan bahwa seluruh proses sudah dilakukan. Termasuk pemeriksaan tersangka dan melengkapi data-data yang perlukan oleh pihak kejaksaan.
“Status P 21 diberikan dengan mempertimbangkan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau hal lainnya yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, Polisi menunggu petunjuk dari Kejari.
Subagio, Kuasa Hukum WALHI Surabaya, yang turut mendampingi Budi Pego, menilai penahanan yang dilakukan pihak Kejari Banyuwangi, tidak mendasar. Karena massa demo merasa tidak pernah membuat gambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mereka kibarkan.
“Pertimbangan untuk melakukan penahanan kita juga gak jelas, masalahnya di Kepolisian kan tidak ditahan,” katanya.
Sebagai upaya pembelaan, rencananya Subagio akan melakukan dua opsi. Antara permohonan penangguhan penahanan atau pra peradilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah massa aksi menggelar demo di Kecamatan Pesanggaran pada 4 April 2017 lalu. Disitu mereka mengibarkan spanduk bergambar mirip lambang PKI. (timesbanyuwangi.com)