Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Lakukan Penipuan, Aktivis Yunus Dilaporkan ke Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), M. Yunus Wahyudi kembali tersandung kasus kriminal. Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Punvoharjo, tersebut dilaporkan kasus penipuan.

“Aktivis M. Yunus Wahyudi dilaporkan melakukan penipuan dengan nilai total Rp 91 juta. Korbannya adalah Any Indriyani, warga Perum Gardenia, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi.

Sodik menjelaskan, kasus penipuan dengan terlapor M. Yunus Wahyudi tersebut kini sudah ditangani oleh penyidik tindak pidana umum (tipidum). Kasus penipuan itu terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2016 bertempat di Banyuwangi. “Perkembangannya silakan tanyakan langsung kepada Kanit Pidum,” terang Sodik.

Kanit Tipidum Polres Banyuwangi Ipda Mohammad Lutfi mengatakan, saat ini perkembangan laporan kasus penipuan dengan pelapor Any Indriyani tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Jika saat ini, terlapor M. Yunus Wahyudi berada di Lembaga Pemasyarakatan. SPDP tersebut juga dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan di dalam lapas Banyuwangi.

Bahkan, setelah pengiriman SPDP tersebut, dengan segera penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi juga akan meminta keterangan pelapor dan terlapor Yunus, sebagai saksi.

“Jika memang terlapor masih berada di dalam lapas, tetap akan kami mintai keterangan sesuai prosedur,” katanya.

Usai pemeriksaan tuntas, barulah akan dilakukan gelar perkara. Jika memang semua unsur penipuan terpenuhi dan barang buktinya cukup. Maka bukan tidak mungkin, Yunus akan ditetapkan sebagai tersangka dan kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Sebagai bukti awal, jelas dia, penyidik Tipidum Polres Banyuwangi juga telah mengantongi sejumlah bukti di antaranya kuitansi, bukti transfer, dan berbagai bukti lainnya.

“Mohon waktunya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan perkara. Pada intinya, kami tetap melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.