Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kubu Sugihartoyo Batal Ngantor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-menutup-gerbang-kampus-Untag-1945-Banyuwangi-yang-di-dalamnya-terdapat-kantor-Perpenas-Banyuwangi-sore-kemarin.

BANYUWANGI – Rencana kubu Sugihartoyo masuk kantor Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) Banyuwangi  di dalam kompleks kampus Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Banyuwangi batal dilakukan kemarin (20/2).

Pihak Sugihartoyo akhirnya memilih menunggu mediasi dengan kubu Waridjan yang difasilitasi pihak Polres Banyuwangi Rabu atau Kamis mendatang. Sementara itu, meski kubu Sugihartoyo batal masuk kantor  Perpenas Banyuwangi, suasana Kampus Merah Putih di Jalan Adi Sucipto itu dijaga ketat.

Beberapa orang berpakaian preman banyak terlihat di dalam kampus. Belum diketahui secara pasti apa maksud  dan siapa yang mengerahkan beberapa orang berpakaian preman di dalam kampus tersebut. Pagar kampus juga tampak  ditutup dan dijaga petugas security. Sehingga, tidak semua orang  bisa dengan leluasa masuk ke  dalam kampus itu.

Pantauan Jawa  Pos Radar Banyuwangi siang  kemarin, semua orang yang hendak masuk ke dalam kampus harus mengkonfirmasi dari mana dan tujuan masuk ke dalam kampus. Meski aksi ngantor kubu Sugihartoyo batal dilakukan siang  kemarin, petugas kepolisian dari  Polres Banyuwangi tampaknya  tidak mau kecolongan.

Tampak beberapa polisi berpakaian preman terlihat nyanggong di sekitar kawasan kampus Untag 1945 Banyuwangi. Secara terpisah, Sugihartoyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengurungkan niat ngantor di Pepernas di dalam  kampus Untag kemarin.

Sebab, sehari sebelumnya, kubu Sigihartoyo dengan kubu Waridjan telah dipanggil pihak Polres Banyuwangi untuk melakukan mediasi pada Rabu atau Kamis depan. ”Hari ini (kemarin) enggak jadi ngantor,” ujar Sugihartoyo  melalui pesan singkat karena  yang bersangkutan sedang menghadiri  wisuda di Poliwangi kemarin.

Mengenai apa langkah ke depan, Sugihartoyo mengatakan pihaknya akan mematuhi instruksi Polres Banyuwangi agar duduk  bersama dengan pihak Waridjan dan dilakukan mediasi. ”Kita tunggu mediasi hari Rabu atau Kamis itu, Mas,” tuturnya.

Sementara itu, Waridjan juga berhasil dikonfirmasi. Namun, Waridjan tidak banyak memberikan informasi. Sebab, yang bersangkutan mengaku sedang melakukan rapat saat dihubungi melalui telepon kemarin. Waridjan  juga membenarkan bahwa kubu Sugihartoyo yang dikabarkan akan masuk kantor Pepernas  hari Sabtu kemarin tidak  jadi ngantor.

”Pak Gik gak jadi ngantor, Mas,” ujar Waridjan. Ditanya bagaimana kondisi kampus Untag Banyuwangi, Waridjan menegaskan kondisi kampus aman-aman saja dan  berjalan seperti biasa. Saat ditanya  mengenai benar ataukah tidak ada pengerahan beberapa orang  berpakaian preman di dalam  kampus, Waridjan tidak membalas  pesan singkat yang dikirim  Jawa Pos Radar Banyuwangi  kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya,  rencana kubu Sugihartoyo masuk  kantor Perpenas berpotensi  memun culkan gesekan dengan  kubu Waridjan. Potensi kerawanan  itu yang coba diantisipasi  pihak kepolisian dengan mengerahkan  sebanyak 100 personel di Untag Banyuwangi.

Sekadar diketahui, Sugihartoyo  secara yuridis formal telah  mengan tongi legalitas sebagai  penyelenggara Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17  Agustus 1945 Banyuwangi (Perpenas) dari Kemenkum HAM. Pasca turunnya SK itu, Sugihartoyo  mengaku bakal menggandeng kubu Waridjan yang  sebelumnya sempat berseberangan  pendapat dengannya.

Dia berharap, seluruh elemen yang selama ini terlibat dalam pengurusan perkumpulanpenyelenggara pendidikan tersebut bersatu tanpa ada lagi pengusiran seperti halnya yang dia alami akhir 2015 lalu. Turunnya surat persetujuan Kemenkum HAM tentang perubahan  badan hukum Perkumpulan  Gema Pendidikan Nasional  17 Agustus 1945 Banyuwangi  (Perpenas) ternyata tidak serta-merta  membuat konflik kepemimpinan  di internal perkumpulan  tersebut mereda.

Sebaliknya,  salah satu kubu yang tidak puas  dengan persetujuan itu memilih  melayangkan gugatan ke Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN).  Gugatan dilayangkan kubu  Waridjan lantaran proses penerbitan surat persetujuan Kemenkum HAM tentang kepengurusan Perpenas yang diketuai Sugihartoyo itu melanggar perundang-undangan yang berlaku.

Berdasar  Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 3  Tahun 2016, pengajuan permohonan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar  harus disertai surat pernyataan badan hukum yang diajukan tidak dalam proses sengketa.

Fakta di lapangan, saat Pengadilan  Negeri (PN) Banyuwangi masih memproses gugatan yang  dilayangkan kubu Waridjan  terkait pembatalan Akta Notaris  Abdul Malik Nomor 09 tahun 2015 tentang kepengurusan Perpenas di bawah pimpinan Sugi hartoyo, tiba-tiba muncul surat persetujuan Kemenkum  HAM Nomor AHU-0000101. AH.01.08.Tahun 2016.

Surat yang dicetak dengan memanfaatkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tersebut dikeluarkan tanggal 28 Januari 2016.(radar)