Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penjemuran Kulit Udang dan Bulu Ayam di Pantai Wonosari Ditutup Satpol PP

Penjemuran Kulit Udang dan Bulu Ayam di Pantai Wonosari Ditutup Satpol PP
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Penjemuran Kulit Udang dan Bulu Ayam di Pantai Wonosari Ditutup Satpol PP

BANYUWANGI – Penjemuran kulit udang dan bulu ayam yang menimbulkan bau anyir di pantai Wonosari, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, akhirnya ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Selasa (29/8/2017).

Selain menimbulkan aroma yang tidak sedap, penjemuran yang berada di perbatasan Kelurahan Sobo dan Kelurahan Kertosari itu juga menimbulkan pencemaran udara.

Sebelumnya, pada acara Apel Besar Hari Pramuka Ke-56 dilapangan sekolah pilot Blimbingsari, mantan Camat Banyuwangi itu menyatakan akan menutup usaha penjemuran udang dan bulu ayam di Pantai Wonosari, Kelurahan Sobo yang selama ini dikeluhkan warga.

“Beres Bos, nanti seusai acara apel besar ini akan kita selesaikan penjemuran udang dan bulu ayam itu,” tegas Kepala Satpol PP Edi Supriyono yang langsung di amini Kadis Lingkungan Hidup, Khusnul Chotimah.

Diketahui, usaha penjemuran milik Edi, warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi dituding warga membuang limbah penjemuran tidak pada tempatnya. Usaha yang sudah berjalan hampir lima tahun itu, juga tak ada izin usahanya. Ini terlihat dari tidak adanya papan nama jenis usahanya.

Ketua RW 03 Lingkungan Kramat Wonosari, Sobo, sudah lama mengeluhkan usaha penjemuran ini. Dia katakan, kualitas udara dilingkungannya sudah tidak layak lagi untuk dihirup.

“Udaranya sudah tercemar bau busuk penjemuran kulit udang dan bulu ayam yang berada disisi timur lingkungannya. Apalagi saat musim angin timur. Bau tak sedap dari tempat penjemuran ini semakin menyengat, sedangkan lingkungan kami hanya berjarak 1 kilometer disisi barat lokasi penjemuran,” keluhnya.

Sempat Lurah Kertosari, Joko Handoko mengaku sudah melayangkan surat agar usaha itu ditutup. “Tapi surat kami tidak dihiraukan sama sekali. Saya sendiri dan Lurah Sobo, Mahendra, pernah langsung ke lokasi. Tetapi Edi si pemilik usaha, tidak pernah ada di tempat. Karena itu, kami mengeluarkan surat agar usaha itu ditutup, lantaran tidak ada izin resmi,” bebernya ditemui wartawan.

Ditambahkan Joko, sebelumnya dia juga sudah melaporkan masalah itu ke Satpol PP. “Alhamdulillah, akhirnya hari ini usaha penjemuran ini ditutup dan dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten,” ucapnya bersyukur. (memo-x.com)