Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ramadan, PNS Wajib Pakai Baju Muslim

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi wanita berkerudung

Selama Puasa Ramadan 1438 H

BANYUWANGI – Kemungkinan besar, Sabtu besok (27/5) seluruh umat Islam mulai menunaikan ibadah puasa Ramadan. Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi mendapat diskon 1.5 jam.

Normalnya PNS mulai masuk kerja pada pukul 07.00 dan pulang kerja pada pukul 15.30. Namun selama bulan menjadi masuk kerja mulai 08.00 dan pulang pada pukul 15.00. Dalam satu minggu, jam kerja tersisa 32 jam 50 menit.

Dengan perubahan masuk kerja PNS ini, maka secara otomatis berpengaruh pada jam pelayanan publik di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Artinya, jam pelayanan baru dibuka pada pukul 08.00 dan tutup pada pukul 15.00.

Kepala Bagian Humas dan Protokol, Djuang Pribadi mengatakan, selama bulan Ramadan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi dipersingkat. Keputusan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor B/18M.KT/05/2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang penyampaian surat edaran Menteri PANRB untuk penetapan jam kerja ASN, TNI, POLRl pada bulan Ramadan.

Berdasar SE Menteri PAN-RB itulah, Plt. Sekretaris Daerah Djadjat Sudrajat menindaklanjuti dengan membuat surat edaran (SE) Nomor 065/371/4251013/2017. Dalam surat edaran tersebut, bagi perangkat daerah yang lima hari kerja, Senin-Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 dan istirahat mulai jam 12.00-12.30.

Sedangkan hari jumat masuk kerja mulai pukul 0730-1530 dan istirahat mulai pukul 11.00- 12.30. Sementara untuk perangkat daerah yang memiliki enam hari kerja, Senin-Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00, hari Jumat masuk mulai pukul 07.30 dan pulang pukul 11.00, sementara pada hari Sabtu masuk pukul 08.00 sampai pukul 13.00.

“Jumlah jam kerja selama bulan Ramadan 32 jam 50 menit per minggu,” ujar Djuang.  Tidak itu saja, khusus pada bulan Ramadan, penggunaan pakaian dinas juga diatur ulang. Untuk laki-laki berpakaian baju muslim putih, memakai songkok nasional warna hitam, celana warna hitam (bukan jeans) serta wajib mengenakan atribut kartu tanda pengenal pegawai.

Adapun pegawai perempuan juga mengenakan pakaian muslim putih, celana atau rok warna hitam/gelap (menyesuaikan), kerudung putih polos tidak bermotif serta mengenakan atribut kartu tanda pengenal pegawai.

Sementara bagi pegawai non muslim, juga menyesuaikan dengan mengenakan kemeja warna putih, celana atau rok berwarna hitam dan mengenakan atribut kartu tanda pengenal pegawai. “Bedanya hanya tidak mengenakan identitas muslim seperti songkok, atau kerudung bagi perempuan,” jelas Djuang.

Meski jam kerja pegawai di satuan kerja perangkat daerah berkurang dari jadwal semula yakni masuk pada pukul 07.00 dan pulang pada pukul 15.30. Hal itu juga tidak akan mengurangi efektivitas pelayanan publik.

“Pelayanan tetap dilakukan seperti biasa, dan masyarakat juga bisa menyesuaikan jadwal tersebut,” tandasnya. (radar)