Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Saplani Dituntut 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pembunuhan-restu-wahyu-bakhtiar-karyawan-ksu-mahkota-rogojampi

BANYUWANGI – Ekspresi Saplani alias Aan, 25, mendadak tegang usai jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman atas dirinya di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin. Pria yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Restu Wahyu Bakhtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, itu tertegun saat hakim menanyakan sikapnya tentang tuntutan tersebut.

Di tengah kepanikan itu, majelis hakim meminta Saplani berdiskusi dengan kuasa hukumnya  terkait tanggapan atas tuntutan yang dibacakan JPU. “Kami akan ajukan pleidoi satu minggu lagi,” ujar Sri Nurhayati, kuasa hukum Saplani, setelah berdiskusi dengan kliennya tersebut.

Kebingungan atas tuntutan yang disampaikan JPU terkait  masa hukuman yang cukup lama bagi Saplani. Ternyata perbuatan menghabisi Restu Wahyu Bakhtiar membuatnya bakal mendekam hingga belasan tahun di penjara.  JPU yang membacakan tuntutannya menilai Saplani bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

Berdasar keterangan saksi dan  fakta di persidangan, perbuatan  yang dilakukan Saplani meme nuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang  pembunuhan. Atas perbuatannya itu, JPU mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas Saplani. Sebelumnya, JPU mengemukakan sejumlah alasan yang  meringankan dan memberatkan  terdakwa.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Yang memberatkan, perbuatannya meresahkan  dan tergolong sadis. Dalam perkelahian dengan  korban, Saplani memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali.

Begitu sekarat, korban disembunyikan di belakang rumah. Agar tidak diketahui, pelaku menghabisi korban dengan tali kawat hingga tewas. Selanjutnya, mayat korban dibungkus dan dibuang ke sungai.  Mayat Restu Wahyu Bachtiar, 20,salah satu karyawan Koperasi  Serba Usaha (KSU) Mahkota, ditemukan warga di dekat jembatan Kedung Growong, Dusun Balokan,  Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari,  pada Sabtu 21 Mei lalu.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik. Ada beberapa  lebam dan bekas benturan benda tumpul di kepalanya. Pelakunya tidak lain adalah Saplani, nasabah  KSU Mahkota Rogojampi. Aan merupakan nasabah KSU Mahkota  Rogojampi.

Saplani meminjam uang kepada koperasi senilai Rp 500 ribu. Kemudian, dalam prosesnya, utang itu dicicil hingga tersisa Rp 185 ribu. Saat datang menagih, pelaku sedang berada di Surabaya. Restu menagih sisa kepada istri Saplani. Saat menagih itu diduga  muncul kata-kata tidak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi  perkelahian dan membuat nyawa  Restu Wahyu Bakhtiar melayang. (radar)