Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Saplani Diganjar 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

saplani-berbincang-dengan-pengacaranya-setelah-divonis-15-tahun-di-pengadilan-negeri-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Saplani alias Aan, 25, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Restu Wahyu Bahtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, tampaknya harus mendekam lama didalam penjara. Pria asal Glenmore itu kemarin (14/11)  diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan  terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal  338 KUHP. Putusan itulah yang membuat Saplani sedikit menghela napas usai hakim menjatuhkan  vonis pidana tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa tampak terpukul dengan putusan 15 tahun penjara. Di tengah kebingungannya, Saplani menyatakan pikir pikir  untuk menerima ataukah banding   atas vonis tersebut.

“Dia pikir- pikir. Kami juga selaku jaksa penuntut umum juga pikir-pikir,”   ujar Hari Utomo, jaksa penuntut  umum kemarin. Putusan itu sendiri klop dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut  Saplani dengan hukuman 15  tahun penjara.

Pasal yang jadi  acuan pun sama, yakni 338 KUHP  tentang pembunuhan. Sebelum menyampaikan putusannya, hakim lebih dulu mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang  meringankan, terdakwa bersikap  sopan selama persidangan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.

Yang memberatkan, perbuatannya meresahkan dan tergolong sadis. Atas keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa. Sidang kemudian resmi ditutup.

Sekadar mengingatkan, Restu Bahtiar ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Mayatnya ditemukan terbungkus plastik. Ada beberapa lebam dan bekas benturan benda tumpul di kepalanya. Pelakunya tidak lain adalah Saplani, nasabah KSU Mahkota Rogojampi.

Saplani merupakan nasabah KSU Mahkota Rogojampi. Saplani meminjam uang kepada koperasi senilai Rp 500 ribu. Kemudian, dalam prosesnya, utang itu dicicil hingga tersisa  Rp 185 ribu. Saat datang menagih,  pelaku sedang berada di Surabaya.

Restu menagih sisa kepada istri  Saplani. Saat menagih itu diduga muncul kata-kata tidak mengenakkan. Hingga akhirnya terjadi perkelahian dan membuat nyawa Restu Wahyu Bahtiar melayang.  Dalam perkelahian itu, Saplani memukul kepala korban bagian belakang sebanyak dua kali.

Begitu  sekarat, korban disembunyikan di  belakang rumah. Agar tidak diketahui, pelaku menghabisi korban dengan tali kawat hingga tewas. Selanjutnya, mayat korban dibungkus dan dibuang ke sungai. Mayat Restu Wahyu Bahtiar ditemukan  warga di dekat jembatan Kedung Growong, Dusun Balokan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, pada Sabtu 21 Mei 2016 lalu. (radar)