BANYUWANGI – Saplani alias Aan, 25, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Restu Wahyu Bahtiar, karyawan KSU Mahkota Rogojampi, tampaknya harus mendekam lama didalam penjara. Pria asal Glenmore itu kemarin (14/11) diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal 338 KUHP. Putusan itulah yang membuat Saplani sedikit menghela napas usai hakim menjatuhkan vonis pidana tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa tampak terpukul dengan putusan 15 tahun penjara. Di tengah kebingungannya, Saplani menyatakan pikir pikir untuk menerima ataukah banding atas vonis tersebut.
“Dia pikir- pikir. Kami juga selaku jaksa penuntut umum juga pikir-pikir,” ujar Hari Utomo, jaksa penuntut umum kemarin. Putusan itu sendiri klop dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dimana dalam tuntutannya jaksa menuntut Saplani dengan hukuman 15 tahun penjara.
Pasal yang jadi acuan pun sama, yakni 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebelum menyampaikan putusannya, hakim lebih dulu mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.