Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tersangka Pembunuh Redo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SILIRAGUNG – Proses pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Karniawan, 55, asal RT 3, RW 5, Dusun Sumberbening, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, telah dituntaskan oleh penyidik Polsek Siliragung kemarin (27/2). Tersangka yang diduga telah membunuh anaknya sendiri, Redo Kristiawan, 25, itu penyidik cukup dengan minta keterangan empat orang  saksi.

“Proses pemeriksaan telah kita selesaikan semua,” cetus Kapolsek Siliriagung, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim Aiptu Solikin. Dari keterangan para saksi dan tersangka, terang dia, pelaku itu diduga telah melakukan penganiayaan berencana.

Dan itu, dianggap sesuai dengan pasal 358  jo pasal 353 ayat 3, jo pasal 351  ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan. “Bukan pembunuhan berencana, tapi ini masuk ketegori penganiayaan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk kasus ini, terang dia, keluarga telah membuat surat pernyataan yang berisi kalau korban itu selama ini dikenal kasar dan sering mengancam keluarga. Dalam surat itu, keluarga menyatakan telah menerimakan meninggalnya  korban dan tidak menuntut.

“Surat  itu bisa disampaikan di pengadilan, bisa untuk meringankan,” ungkapnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, digegerkan dengan dugaan pembunuhan  dengan korban Redo Kristiawan, 25.

Pemuda itu ditemukan bersimbah darah di kamar mandi samping rumahnya di Dusun Sumbnrsuko,  Desa Kesilir. Dugaan kuat, korban itu meninggal setelah dipukul oleh  Karniawan, 55, ayahnya sendiri.  Kapolsek Siliragung, AKP Endro Abrianto melalui Kanitreskrim Aiptu Solikin, mengatakan dugaan pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00, itu bermula tersangka yang juga ayah kandung korban membangunkan Redo untuk diantar berobat ke Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng.

Saat dibangunkan itu, korban  justru menanggapi dengan marah-marah dan sempat melempar tersangka megic com. Untuk menghindari lemparan itu, ayahnya keluar rumah. Tapi, korban tetap  mengejar kembali melempari dengan bongkahan batu bata.

Melihat aksi anaknya yang dianggap sudah berlebihan, tersangka emosi dan membalas aksi anaknya.  “Ayahnya emosi, mengambil batu bata dan menghantamkan ke arah  leher korban,” jelasnya. (radar)