Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

1.100 Penerima Bansos di Banyuwangi Terindikasi Judol, Bantuan Dihentikan

1.100-penerima-bansos-di-banyuwangi-terindikasi-judol,-bantuan-dihentikan
1.100 Penerima Bansos di Banyuwangi Terindikasi Judol, Bantuan Dihentikan

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sebanyak 1.100 penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Banyuwangi, Jawa Timur, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dalam periode setahun belakangan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Khoirul Hidayat mengatakan, data tersebut didapat dari hasil sinergi lintas lembaga.

Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Bareskrim Polri, yang kemudian disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf.

“Disampaikan oleh Menteri Sosial Gus Ipul, untuk Banyuwangi itu kurang lebih 1.100 penerima manfaat yang terafiliasi aktivitas judol,” kata Khoirul, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Hujan Sejam, Cemas Berhari-hari: Cerita Satinah Warga Banyuwangi Bertahan di Titik Rawan Banjir

Otomatis, penerima manfaat yang masuk dalam daftar tersebut, langsung dihentikan sementara penyaluran bantuannya oleh Kemensos.

Mereka yang terindikasi terlibat judol tidak lagi menerima buku tabungan, kartu ATM, dan PIN untuk penyaluran bantuan beberapa waktu lalu.

Baca juga: 23.000 Orang di Banyuwangi Suspek TBC dengan Risiko Penularan Tinggi

“Saat proses distribusi, ada beberapa warga yang tidak menerima karena datanya berstatus exclude di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation),” terangnya.

Status tersebut muncul karena bantuan yang diterima sebelumnya diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penerima atau anggota keluarganya tercatat pernah melakukan transaksi yang berkaitan dengan judol.

Namun demikian, bagi masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judol namun masuk dalam status tersebut, pemerintah tetap memberi ruang untuk mengajukan reaktivasi data melalui Dinas Sosial.

“Mereka bisa membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa, kemudian dibawa ke kami untuk kami usulkan kembali ke Kemensos. Tentang apakah reaktivasi itu diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan dari Kemensos,” urai Khoirul.

Setelahnya, Kemensos masih melakukan konfirmasi kembali ke PPATK selaku pemberi data.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang