Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

14 Kewenangan BPPT Ditarik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kewenangan mengeluarkan perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi berkurang menjadi 20. Sebelumnya, kewenangan BPPT mencapai 34 macam perizinan. Berkurangnya kewenangan itu disebabkan mulai berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2011.

Dengan berlakunya Permenkes itu, secara otomatis kewenangan perizinan di bidang kesehatan berada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPPT Banyuwangi, Abdul Kadir menjelaskan, dalam permenkes itu diatur secara jelas proses perizinan bidang kesehatan harus dilakukan dinas teknis secara langsung. “Jumlah kewenangan perizinan yang ditarik dari BPPT mencapai 14 kewenangan.

Dari 14 itu, sebagian besar kewenangan perizinan bidang kesehatan,” tegasnya. Kadir mencontohkan, izin praktik bersama dokter spesialis sebelumnya dikeluarkan BPPT. Tetapi, kini kewenangan itu ditarik menjadi kewenangan Dinkes. “Izin praktik dokter sekarang yang memproses Dinas Kesehatan, bukan kita lagi,” kata Kadir.

Perizinan bidang kesehatan, lanjut Kadir, jumlahnya cukup banyak. Sehingga, ketika Permenkes 11/2011 diberlakukan, jumlah kewenangan perizinan di BPPT menyusut tajam. “Selain bidang kesehatan, kewenangan perizinan di sektor perhubungan juga ditarik dari BPPT karena tergolong sangat teknis,” tegasnya.

Saat ini, BPPT hanya memiliki 20 kewenangan mengeluarkan izin. Dari 20 kewenangan itu, sebagian besar tidak ada retribusi Dari 20 kewenangan itu, ungkap Kadir, hanya ada tiga yang ada retribusinya, yakni izin mendirikan bangunan (IMB), Izin HO, dan Izin Trayek. “Sekitar 17 perizinan lainnya gratis alias tidak ada retribusi,” ujar Kadir.

Meski beberapa kewenangan di tarik dari BPPT, tapi target pendapatan asli daerah (PAD) sudah melampaui 100 persen. Dalam APBD 2012, target re tribusi dari IMB dan Izin HO di tetapkan Rp 1,1 miliar. Di awal triwulan keempat ini, realisasi penerimaan retribusi IMB dan HO sudah mencapai Rp 2,190 miliar.

Hingga akhir tahun mendatang, Kadir optimistis realisasi penerimaan PAD dari izin IMB dan HO akan menembus Rp 2,2 miliar. “Target penerimaan PAD dari tiga perizinan itu surplus 200 persen,” katanya. (radar)