Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

2.000 Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

belumBANYUWANGI – BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi melakukan sosialisasi Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sosialisasi yang dilakukan pada hari Minggu itu di Pasar Blambangan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Dodit lsdiyono, mengatakan sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja (TK) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) serta menyongsong beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh per tangggal 1 Juli 2015.

Kami mengenalkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) kepada pekerja bukan penerima upah seperti pedagang pasar, tukang ojek, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima, pekerja profesi, seniman, dan atlit, kata Dodit lsdiyono, kemarin.

Dodit mengungkapkan, potensi TK BPU mencapai 50.000 dengan rincian nelayan 22.000 TK. pedagang 20.000 TK dan bila ditambah dengan petani dan sektor transportasi akan mencapai jumlah total 50.000 TK maka BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan edukasi akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan juga bersiap-slap untuk memberikan perlindungan JKK dan JK kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di yang jumlahnya kurang lebih 13.000 orang. Tidak hanya itu, di tahun 2015 posisi sampai dengan tanggal 12 Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi telah menyerahkan santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp.210.605.733,87;klaim Jaminan Kematian Rp. 378.000.000 dan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp.5.981.348.052,34.

Sedangkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi sebanyak Perusahaan 1.084 perusahaan; Tenaga Kerja Penerima Upah 31.707 TK: Proyek Jasa Konstruksi 32 proyek. lni masih belum maksimal mengingat di Banyuwangi ada 2.000 Perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang memiliki tenaga kerja penerima upah (pekerja formal) yang masih belum ikut sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” Dodit. (radar)