Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5-orang-pengeroyok-anggota-perguruan-silat-di-banyuwangi-jadi-tersangka
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka terkait penganiayaan hingga tewas terhadap AYP (20), anggota perguruan silat di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku adalah MBP (18) asal Desa Wringinpitu, MRIP (27) dan MDA (43) asal Desa Tegaldlimo, MRNS (18) dan AE (21) asal Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Dewa menjelaskan, MRIP berperan memukul korban.

“MDA berperan memukul korban AYP serta mengacungkan celurit dan mengancam kedua teman korban agar tidak ikut serta membantu duel antara MRIP dan korban,” ungkap Dewa.

Tersangka AE berperan memukul korban di area wajah dan menginjak area antara kepala dan leher sebelah kiri korban.

“Selanjutnya, MBP berperan memegangi teman AYP, agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP,” ujar Dewa.

Baca juga: Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Menurut Dewa, selain memegangi teman korban, MBP juga melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Sementara MRNS berperan memegangi teman AYP agar MRIP dan AE leluasa melakukan penganiayaan terhadap AYP,” terang Dewa.

“Selain memegangi teman korban, MRNS juga melakukan penganiayaan terhadap wajah korban,” imbuhnya.

Kronologi

Dewa menjelaskan, kronologi kejadian berawal sekitar November 2023. Saat itu, tersangka MRIP dan korban AYP saling menantang lewat telepon maupun media sosial WhatsApp.

“Lalu pada tanggal 19 April 2024 sekira pukul 22.29 WIB, korban sempat menelepon tersangka MRIP dan janjian untuk bertemu di rumah MRIP di Tegaldlimo,” jelas Dewa.

Saat di rumah tersangka itulah awal mula terjadinya duel antara AYP dan MRIP, yang berujung penganiyaan yang membuat AYP meninggal dunia.

Pada saat ke rumah tersangka MRIP, korban memang ditemani oleh dua orang temannya.

Saat penganiayaan terjadi, tersangka lain MDA, yang tak lain adalah saudara MRIP mengacungkan celurit kepada kedua teman AYP agar tidak turut serta.

 

Page 2

“Pada saat itu korban sudah jatuh tersungkur, namun oleh tersangka masih tetap dipukuli,” ujarnya.

Kedua teman korban yang hendak menolong, dihalangi dan diancam oleh MRIP, MRNS dan MBP agar tidak ikut membantu AYP yang sudah tersungkur.

Tak disangka, rekan tersangka lainnya yakni AE, MRNS, dan MBP malah ikut menganiaya korban meskipun sudah dalam kondisi terjatuh.

Korban pun mengalami luka-luka di areal wajah. Setelah penganiayaan itu, korban kemudian dibawa ke klinik setempat untuk perawatan medis, lalu dirujuk dan meninggal dunia di RSUD Blambangan.

Atas penganiayaan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, satu unit HP, satu hoodie, tiga celana jeans, satu celana komprang warna hitam, kaus singlet warna putih, kaus singlet komunitas bertulis pasker, kaus warna putih bertuliskan Tim Deer dan CCTV.

“Kelima orang pelaku dijerat Pasal 184 ayat (4) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” kata Dewa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.