Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

ABG Divonis Tiga Bulan Penjara

DIHUKUM: Sul didampingi pengacara berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIHUKUM: Sul didampingi pengacara berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Setelah sehari sebelumnya menyidangkan kasus anak-anak pembobol toko emas, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kembali menggelar sidang dengan terdakwa anak kemarin (10/7). Kali ini, majelis hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara untuk Sul, 15.

Anak baru gede (ABG) yang tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pencurian. Dengan didampingi penasihat hukum Tomy Yudianto SH, Sul terlihat tegang saat hakim tunggal Unggul Tri Esthi Mulyono SH membacakan amar putusan.

“Terbukti bersalah dengan hukuman tiga bulan penjara,” cetus hakim sambil mengetuk palu. Hukuman tiga bulan penjara itu lebih ringan dua bulan dari pada tuntutan ja ksa penuntut umum (JPU) Christina SH. Saat membacakan tuntutan, JPU asal Sidoarjo itu meminta majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

“Kami sama-sama menerima putusan ini,” cetus Tomy Yudianto. Dengan putusan tiga bulan penjara ini, Sul sebenarnya bisa bebas sebulan lagi. Sebab, terdakwa sudah masuk sel tahanan sejak awal Mei 2012. Dia dibekuk polisi karena membobol rumah Marzuki, 61, warga Jalan Ikan Tombro 47, Kelurahan Karangrejo.

“Satu bulan lagi bebas,” terang Tomy. Menurut Tomy, pencurian itu dilakukan kliennya bersama Wahyudi, 22, yang juga tinggal di Kelurahan Ka ra ngre jo. Bahkan, kliennya sebenarnya ikut mencuri karena diajak Wahyudi. “Hasil kejahatan itu yang banyak menikmati adalah Wahyudi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kawanan remaja berhasil digulung anggota Polsek Blambangan. Kedua ter sangka, Wahyudi, 22, dan Sul, 16, sama-sama warga Ka- rangrejo, itu telah membobol rumah Marzuki, 61, warga Jalan Ikan Tombro 47. Kedua remaja itu berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan berupa kalung seberat 15 gram, 2 gelang emas masing-masing seberat 10 gram, 2 cincin seberat 5 gram, dan 3 gram, dan sepasang anting intan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 19,3 juta. Akhirnya, kedua remaja itu ditangkap polisi di rumah masing-masing.(radar)