Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Akses Jalan Ditutup Batu, Warga Desa Pakel Banyuwangi Memanas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Situasi Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendadak memanas. Hal ini dipicu oleh penutupan jalan menuju perkebunan PT Bumisari dengan material bebatuan ukuran besar, Selasa (10/7/2018) kemarin.

“Kami tidak tahu siapa yang melakukan, yang jelas menggunakan truk,” ucap Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb.

Sontak kejadian ini membuat warga setempat resah. Terlebih Rabu (11/7/2018), masyarakat akan melintasi jalur tersebut guna melakukan pengukuran tanah secara manual. Tanah yang akan diukur berada di dalam area perkebunan PT Bumisari milik Djohan Soegondo.

Hingga kini masyarakat masih menduga-duga siapa pelaku penutupan jalan tersebut. Namun disinyalir berkaitan dengan rentetan perjuangan warga Desa Pakel.

Apalagi sebelumnya warga juga mendapati indikasi pembongkaran paksa puluhan tapal batas resmi milik pemerintah dengan ditimbun dan ditanam di area perkebunan PT Bumisari.

Selaku pendamping masyarakat Desa Pakel, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, mendesak sikap tegas aparat. Khususnya Kepolisian.

“Misal laporan masyarakat atas temuan puluhan tapal batas desa resmi milik pemerintah yang diduga kuat sengaja dirusak, harus segera ditindaklanjuti. Meskipun pelapor hanya wong cilik, masyarakat pinggiran,” katanya.

Disebutkan, usaha warga Desa Pakel, dalam memperjuangkan hak tanah warisan leluhur dinilai cukup kompleks dan berat. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, sendiri juga telah menyatakan bahwa tanah Desa Pakel, tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumisari. Namun perusahaan perkebunan tersebut juga tak bergeming.

Meski tak masuk dalam Sertifikat HGU, faktanya sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang. “Semoga keadilan akan segera datang,” pungkas Abdillah.

Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau yang diklaim pengelolaanya oleh PT Bumisari.