Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan 11 Gelondong Jati dari Bengkak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

WONGSOREJO – Genderang perang terhadap pembalakan liar terus ditabuh. itu ditunjukkan dari keberhasilan Satuan Reskrim Polsek wongsorejo menangkap pelaku pencurian jati ilegal kemarin. Pelakunya adalah Sunliwong, 31, warga Dusun Posumur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo.

Dia ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit pikap warna hitam bernopol P 8042 VG. Kendaraan itu digunakan pelaku untuk mengangkut 11 batang kayu jati gelondongan. Akibat perbuatan itu, pihak Perhutani mengalami kerugian lebih-kurang Rp 7.11 juta.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Dia kita amankan di polsek untuk dimintai keterangan asal-usul kayu,” ujar Kapolsek wongsorejo AKP Mulyono saat mendampingi Kapolres AKBP Tri Bisono Soemiharso kemarin.

Keberhasilan polisi menangkap Sunliwong tak lepas dari laporan masyarakat sekitar lokasi penebangan jati itu. Polisi yang mendapat laporan adanya penebangan kayu jati di wilayah Bengkak, segera melakukan penelusuran.

Usaha poIisi itu membuahkan hasil pada jumat (27/3) dini hari kemarin. Polisi mengendus keberadaan pelaku mengangkut kayu jati menuju rumahnya. Begitu sampai, pelaku langsung menggerebek sunliwong.

Kehadiran polisi itu membuat Sunliwong terkejut. Saat diminta menunjukkan dokumen belasan kayu jati itu, Sunliwong kebingungan. Kapolsek Wongsorejo AKP Mulyono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul kayu tersebut, juga menelusuri akan dijual ke mana sebelas gelandang kayu jati tak berdokumen tersebut.

“Dia kami periksa berdasar Pasal 12 junto 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang pemberantasan kerusakan hutan,” tegasnya. (radar)