Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Amankan 182 Telur Penyu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

amankanPESANGGARAN – Tertangkap basah saat membawa 182 telur penyu dari Pantai Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Mariadi, 41, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Pesanggaran kemarin. Pria asal Dusun Krajan, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, itu ditangkap petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) dan polisi Pos Sarongan. Saat ditangkap, Mariadi baru beberapa kilometer meninggalkan lokasi pencurian telur penyu.

Langkahnya terendus petugas PHPA dan Polisi Pos Sarongan. Begitu terendus membawa telur penyu, petugas langsung menghentikan Mariadi. “Saat bawaannya digeledah petugas, ditemukan 182 telur penyu,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Supriyadi. Karena kedapatan membawa telur penyu yang diduga kuat berasal dari Pantai Sukamade, petugas gabungan akhirnya menggelandang Mariadi ke Mapolsek Pesanggaran.

Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Pesanggaran, Mariadi mengaku baru sekali mencuri telur penyu. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 (2) huruf E jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi alam dan hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (radar)