GLENMORE – Tiga pelaku judi remi yang sedang bermain di rumah warga di Dusun/Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, ditangkap polisi setempat kemarin. Ketiga pelaku yang kini mendekam di Mapolsek Glenmore, itu adalah Roasyid, 40, dan Sukamto, warga Desa Sepanjang, serta Dul Karim, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang buklti berupa uang Rp. 810 ribu, selembar karpet warna hijau, tiga set kartu domino, serta sebuah lepak warga putih. Kapolsek Glenmore AKP Subardi melalui Kanitreskrim Aiptu Abdullah Sajad mengatakan, para tersangka ditangkap ketika melakukan permainan judi di rumah seorang warga. “Waktu kita tangkap, para pelaku sedang bermain dan tak bisa kabur karena sudah kita kepung,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Sempu tersebut. (radar)
Amankan Tiga Pejudi Remi
Rekomendasi untuk kamu
BANYUWANGI – Aparat kepolisian tampaknya masih harus bersabar untuk mengungkap motif Heru Himawan Basuki, 48, membakar Toko…
ROGOJAMPI – Diduga sering mengonsumsi obat-obatan terlarang, rumah Untung Hariyono, 50, di Dusun Krajan, RT 03/03,…
BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Dodik Supriono, 24, warga Afdeling Sebani, Lingkungan Kaliklatak, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan…
BANYUWANGI – Pihak kepolisian terus memburu pelaku perampokan yang menimpa dua nasabah bank di Kota Gandrung dua hari…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi punya cara menarik dalam memperingati hari jadi lembaga tersebut ke-48 pada…
KALIBARU-Meski sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02/2012 tentang batasan minimal kerugian tindak pidana…