Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

AMB Akan Galang Aksi di Seluruh Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

MASSA yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyuwangi (AMB) menyatakan akan mengkampanyekan penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di sejumlah desa lainnya. Aksi yang digelar di kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, itu dianggap sebagai pemulaan.

Koordinator aksi AMB Supono mengatakan aksi ini sebagai pemantik bagi masyarakat yang sama-sama tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades. “Kita akan melanjutkan aksi-aksi di beberapa wilayah, termasuk di Banyuwangi utara dan selatan,” ancamnya.

Supono menyebut warga ini akan berjuang dalam menyuarakan penolakan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi Sembilan tahun. “Kami yakin aksi ini akan didukung penuh oleh masyarakat di Banyuwangi,” katanya.

Tidak hanya di wilayah Banyuwangi, Supono menyampaikan aksi penolakan masa jabatan kades ini juga akan diteruskan hingga tingkat nasional. “Sebagian besar masyarakat menolak perpanjangan masa jabatan kades,” sebutnya.

Warga lainnya Andah Wibisono menyampaikan, tindakan yang dilakukan para kades dengan menuntut perpanjangan masa jabatan dinilai tidak sesuai dengan keinginan rakyat. “Itu artinya, mereka mengkhianati kami sebagai rakyat,” katanya.

Secara konstitusional, lanjut dia, para kades telah melakukan pengingkaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014. “Pada pasal 26 ayat 4 tertulis, kewajiban kades adalah membangun demokrasi yang berkeadilan di desanya masing-masing,” terangnya.

Secara ekonomis, masih kata Andah, perpanjangan masa jabatan kades hanya menguntungkannya. Sebab, setiap tahun desa mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar. “Kalau diperpanjang sembilan tahun, ada Rp 9 miliar yang didapatkan desa. Kalau dikelola oleh orang yang sama, maka potensi penyelewengannya akan semakin besar,” pungkasnya.(gas/abi)

 

MASSA yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banyuwangi (AMB) menyatakan akan mengkampanyekan penolakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) di sejumlah desa lainnya. Aksi yang digelar di kantor Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, itu dianggap sebagai pemulaan.

Koordinator aksi AMB Supono mengatakan aksi ini sebagai pemantik bagi masyarakat yang sama-sama tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades. “Kita akan melanjutkan aksi-aksi di beberapa wilayah, termasuk di Banyuwangi utara dan selatan,” ancamnya.

Supono menyebut warga ini akan berjuang dalam menyuarakan penolakan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi Sembilan tahun. “Kami yakin aksi ini akan didukung penuh oleh masyarakat di Banyuwangi,” katanya.

Tidak hanya di wilayah Banyuwangi, Supono menyampaikan aksi penolakan masa jabatan kades ini juga akan diteruskan hingga tingkat nasional. “Sebagian besar masyarakat menolak perpanjangan masa jabatan kades,” sebutnya.

Warga lainnya Andah Wibisono menyampaikan, tindakan yang dilakukan para kades dengan menuntut perpanjangan masa jabatan dinilai tidak sesuai dengan keinginan rakyat. “Itu artinya, mereka mengkhianati kami sebagai rakyat,” katanya.

Secara konstitusional, lanjut dia, para kades telah melakukan pengingkaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014. “Pada pasal 26 ayat 4 tertulis, kewajiban kades adalah membangun demokrasi yang berkeadilan di desanya masing-masing,” terangnya.

Secara ekonomis, masih kata Andah, perpanjangan masa jabatan kades hanya menguntungkannya. Sebab, setiap tahun desa mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar. “Kalau diperpanjang sembilan tahun, ada Rp 9 miliar yang didapatkan desa. Kalau dikelola oleh orang yang sama, maka potensi penyelewengannya akan semakin besar,” pungkasnya.(gas/abi)

source